Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mewanti-wanti gubernur untuk duduk bareng dengan pengusaha dan pekerja di daerah sebelum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Hal dilakukan untuk mengantisipasi dampak dari besaran upah minimum itu terhadap ekonomi.
Tito mendengar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) keberatan dengan UMP 2025 yang naik 6,5 persen.
“Kalau kita melihat dari angka (kenaikan UMP 2025) 6,5 persen, ini perlu betul-betul, ya mungkin (yang) agak kurang happy adalah pengusaha, terutama Apindo dan Kadin,” ujar Tito dalam Rakor Pengendalian Inflasi di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (9/12).
“Kalau Apindo-Kadin enggak puas, dibalas dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini akan memicu ekonomi juga kurang bagus,” wanti-wanti Tito.
Karenanya, Tito mendorong terjadinya dialog antara pemerintah daerah dengan pengusaha dan serikat pekerja.
Menurutnya, Apindo dan Kadin menjadi pihak yang paling utama untuk diberikan pemahaman terkait kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
“Dan juga dengan asosiasi buruh. Kita tahu bahwa sering kali penetapan upah minimum ini banyak yang tidak happy, antara pengusaha dengan serikat buruh. Ujungnya berakhir demo kalau untuk buruh yang enggak puas,” tutur Tito.
Anak buah Presiden Prabowo Subianto itu juga mengingatkan soal tenggat waktu penetapan UMP 2025, yakni 11 Desember 2024. Tito meminta gubernur yang belum menetapkan aturan upah tahun depan untuk segera bergerak, setidaknya mulai besok alias Selasa (10/12).
Di lain sisi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berjanji akan membantu pengusaha yang kesulitan finansial. Ini dilakukan agar perusahaan tidak memilih jalan PHK.
“Nanti teknis bagaimana (mencegah PHK), kita akan mencoba membantu perusahaan-perusahaan yang sedang mengalami kesulitan secara finansial. Ini kami sedang koordinasikan dengan Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto),” jelas Yassierli.
“Kami harap bapak dan ibu pj gubernur mohon disampaikan juga kepada bupati/wali kota, kita akan ada kebijakan khusus untuk itu (mencegah PHK imbas kenaikan UMP 2025) dan ini sedang digodok,” tambahnya.
Ia menyadari ada beberapa perusahaan yang mungkin kesulitan finansial untuk menaati aturan UMP 2025.
Oleh karena itu, ia menegaskan Kemnaker bakal memperhatikan para pengusaha agar kenaikan 6,5 persen tidak memberatkan.
(skt/sfr)