Liputan6.com, Jakarta Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Ahmad Nasrullah menyebut Pegadaian sudah mengajukan izin kegiatan Bulion Bank atau Bank Emas.
Ahmad menjelaskan meskipun ada tabungan emas, Pegadaian saat ini masih sebatas kustodian yang dimana emas hanya disimpan di sana tanpa bisa dioptimalkan. Namun jika sudah menjadi Bulion, Pegadaian bisa menangkap 4 kegiatan.
“Nanti bisa Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, dan Penitipan Emas, sekarang yang dilakukan pegadaian hanya simpanan aja,” kata Ahmad dalam Media Briefing POJK Bulion, Senin (9/12/2024).
Adapun Ahmad menjelaskan persyaratan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menjadi penyelenggara Bulion adalah LJK yang kegiatan utamanya penyaluran kredit atau pembiayaan.
Persyaratan Modal
Selain itu LJK harus memenuhi syarat permodalan yaitu bagi bank umum modal inti Rp 14 triliun. Bank Umum Konvensional (BUK) dari Unit Usaha Syariah BUK harus memiliki modal inti Rp 14 triliun.
Sedangkan LJK selain BUK, BUS, dan UUS BUK memiliki ekuitas Rp 14 triliun dan memiliki satuan kerja khusus dalam rangka penyelenggaran Bulion.
Ahmad menuturkan OJK terbuka jika ada pihak yang ingin memberikan masukan terkait modal inti. Ini untuk membuka jika ada perusahaan menengah ini mengajukan. Meskipun begitu, pada tahap awal ini OJK masih akan hati-hati karena bisnis ini cukup berisiko tinggi.
“Supaya nanti pasar bergairah, bisa berikan masukan ke kita tapi di awal kita ekstra hati-hati karena bisnisnya berisiko tinggi. Kami pastikan mitigasi risiko dan permodalannya mencukupi dulu,” jelasnya.