Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari menyampaikan pentingnya komunikasi dan informasi di era digital. Hal ini untuk menjawab tantangan adanya potensi misinformasi dan disinformasi yang bersumber dari pengaruh media sosial, finfluencer, dan overload informasi yang beredar.
“Agar informasi yang diperoleh masyarakat akurat, kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan maka dibutuhkan dukungan pemberitaan dari media massa. Media massa memegang peranan penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan reputasi industri jasa keuangan yang kredibel. Selain itu, media massa juga berperan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan,” kata Friderica.
Lanjutnya, media massa juga berperan dalam menyampaikan kritik konstruktif dan membuka ruang dialog terhadap berbagai kebijakan dan program kerja OJK, sehingga berkontribusi untuk memastikan pelaku industri dan regulator bertindak sesuai dengan aturan dan menjaga kepentingan publik.
“Kami juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada media massa di daerah yang telah membantu OJK khususnya Kantor OJK Daerah untuk menyampaikan program, kebijakan dan informasi sektor jasa keuangan di daerah,” kata Friderica.
Pemberian apresiasi OJK kepada media massa dinilai melalui jumlah pemberitaan positif terbanyak yang dibuat media massa mengenai OJK dan industri jasa keuangan dalam periode Oktober 2023 – September 2024. OJK mencatat terdapat 61.716 pemberitaan soal OJK dan Industri Jasa Keuangan.
OJK senantiasa mendorong media massa untuk ikut serta dalam mewujudkan industri jasa keuangan yang terpercaya, mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5040354/original/026919100_1733630510-d5620364-5405-432e-b35f-2d0b9241cf7e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)