JABAR EKSPRES – Surat edaran Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana suap Harun Masiku yang telah diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disebarkan oleh Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah.
Kepala Kepolisian Resor Pemalang AKBP Eko Sunaryo, mengatakan bahwa penyebaran edaran pencarian DPO atas nama Harun Masiku tersebut sebagai dukungan pada kinerja KPK.
‘’Ini untuk mendukung kinerja KPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami mulai menempelkan surat edaran pencarian DPO atas nama Harun Masiku,’’ ujarnya.
BACA JUGA: Performa Luar Biasa CBR250RR, 2 Pembalap Muda Andalan AHRT Mendominasi di ARRC AP250
Menurut Eko, penempelan surat edaran ini di 100 titik lokasi seperti ruang publik, papan pengumuman dan perkantoran, fasilitas keehatan, Gedung olahraga, pasar, terminal, dan SPBU.
Seluruh personel Polres Pemalang telah melakukan penempelan surat edaran pencarian DPO yang mencantumkan foto dan data lengkap tentang Harun Masiku.
‘’Anggota Bhabinkamtibmas di desa binaannya masing-masing sudah menempelkan surat edaran itu. Tujuannya agar masyarakat mudah melihat surat edaran itu untuk melaporkan apabila melihat keberadannya,’’ kata Eko.
BACA JUGA: Ahmad Nur Hidayat Resmi Gantikan Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jabar
Kapolres Pemalang itu menjelaskan bahwa Harun Masiku memiliki ciri-ciri tinggi badan 172 sentimeter, rambut berwarna hitam, kulit berwarna sawo matang, sering menggunakan kacamata, bertubuh kurus, dan bersuara sengau.
Penempelan surat edaran DPO atas nama Harun Masiku masih terus dilakukan oleh Polres Pemalang.
Eko berharap masyarakat yang melihat atau mengamankan pelaku bisa menghubungi penyidik yang sudah tertera pada surat edaran.