MK Terima 115 Gugatan Hasil Pilkada, Pemilihan Gubernur Belum Ada
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mahkamah Konstitusi
(MK) telah menerima 115 gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) hingga hari ini, Minggu (8/12/2024).
Juru Bicara MK
Fajar Laksono
mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, belum ada satu pun yang berkaitan dengan pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur.
“Sampai hari ini, 115 permohonan sudah diterima MK,” kata Fajar saat ditemui awak media di Kuningan, Jakarta Selatan.
Dari total gugatan yang diterima, sebanyak 86 di antaranya menyangkut pemilihan calon bupati dan wakil bupati, sementara 29 permohonan lainnya terkait pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota.
Fajar menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada permohonan yang berkaitan dengan hasil pemilihan gubernur, meskipun terdapat beberapa daerah yang dianggap memiliki anomali, seperti Jawa Tengah dan Banten.
“Gubernur belum ada semuanya,” tuturnya.
Fajar juga menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (
KPUD
) dijadwalkan mengumumkan hasil pilkada pada 15 Desember.
MK akan bersiap jika pada tanggal tersebut terdapat permohonan yang masuk.
“Mungkin untuk gubernur terutama itu baru akan masuk. Sampai sejauh ini belum ada,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa permohonan harus diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah hasil pilkada resmi diumumkan.
Jika hasil pilkada diumumkan pada hari kerja, seperti Senin pukul 21.00, maka hari Senin tersebut sudah dihitung sebagai hari kerja pertama.
“Kalau ditetapkannya Jumat misalnya, Jumat jam 21.00, maka hari kerjanya Sabtu dan Minggu tidak dihitung. Jumat hari kerja pertama, Senin hari kerja kedua, Selasa hari kerja ketiga,” jelas Fajar.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.