Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

6 UMP Terendah di 2025 jika Naik 6,5%, Provinsi Ini Langganan Masuk Daftar – Page 3

6 UMP Terendah di 2025 jika Naik 6,5%, Provinsi Ini Langganan Masuk Daftar – Page 3

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan rencana mogok nasional buruh tidak dilakukan karena sudah ada titik temu terkait kenaikan upah minimum.

“Dengan demikian mogok nasional tidak dilakukan karena sudah ada titik temu, tapi kami masih lihat apakah implementasinya di daerah-daerah masih ada yang aneh-aneh atau tidak,” kata Said dalam konferensi pers, Jumat (29/11/2024).

Said sebelumnya mengungkapkan serikat buruh akan melakukan mogok nasional selama 2 hari. Mogok nasional ini direncanakan dilakukan di antara 19 November hingga 24 Desember 2024.

Pembatalan rencana mogok kerja nasional ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional tahun 2025. Prabowo memutuskan upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik sebesar 6,5 persen dari 2024.

Menanggapi kenaikan ini, Said juga menyebut buruh menerima keputusan ini karena Indonesia sempat mengalami deflasi dalam 5 bulan berturut. Menurut Said, jika deflasi tidak dihitung itu kenaikan upah bisa 8 persen setidaknya 7,7 persen. Namun setelah dikalkulasi dengan adanya deflasi itu mempengaruhi nilai inflasi.

Maka dari itu menurut Said, 6,5 persen yang sudah diputuskan Presiden adalah rasional masuk akal, dan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun alasan lain buruh menerima keputusan kenaikan 6,5 persen karena dalam 10 tahun terakhir buruh naik upah di bawah inflasi. Said mengungkapan dari 2019-2024, tiga tahun di antaranya kenaikan upah buruh 0 persen.

“Padahal pertumbuhan ekonomi antara 3 sampai 5,2 persen dan inflasi di sekitar rata-rata 2 persen, tapi kenaikan upah 0 persen dari 2019-2024 di 3 tahun pertama. Dua tahun terakhir 2023-2024 naik upah dibawah inflasi 1,58 persen rata-rata padahal inflasi 2,8 persen,” jelas Said.

Said menuturkan kenaikan 6,5 persen sudah melampaui inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang sesuai diperintahkan MK. Selain itu menurut Said, kenaikan upah 6,5 persen ini setidaknya membatalkan eksploitasi dengan upah murah dalam 10 tahun terakhir.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence