Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

MK Terima 4 Gugatan Hasil Pilkada Banjarbaru, Sedang Didiskusikan Internal

MK Terima 4 Gugatan Hasil Pilkada Banjarbaru, Sedang Didiskusikan Internal

MK Terima 4 Gugatan Hasil Pilkada Banjarbaru, Sedang Didiskusikan Internal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Juru Bicara
Mahkamah Konstitusi
(MK) Fajar Laksono mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima empat permohonan
gugatan
terkait
perselisihan hasil
pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Pilkada di Banjarbaru menjadi perhatian publik karena pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono, dinyatakan menang 100 persen setelah lawan mereka, Aditya Mufti dan Said Abdullah, didiskualifikasi.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat juga tidak menyediakan kotak kosong dan menetapkan Erna-Lisa sebagai calon tunggal dalam pemilihan tersebut.
Informasi ini disampaikan Fajar dalam acara peluncuran buku berjudul “Evaluasi Persidangan
Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum (PHPU) 2024: Upaya Mewujudkan Keadilan Pemilu dan Demokrasi Substansial” di Kuningan, Jakarta, pada Minggu (8/12/2024).
“Ada 4 permohonan Banjarbaru yang sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi,” kata Fajar.
Ia menjelaskan bahwa satu pemohon merupakan pemantau pemilihan, dua lainnya adalah warga negara yang belum diketahui apakah mereka merupakan tim sukses, dan satu pihak lainnya adalah pasangan yang didiskualifikasi, Mufti-Said.
“Karena ini sudah menjadi, akan sudah 90 persen menjadi perkara, kita tidak bisa terlalu banyak memberikan komentar,” ujar Fajar.
Meskipun demikian, pihak internal MK, khususnya Biro Hukum, sedang mendiskusikan bagaimana menanggapi permohonan gugatan tersebut.
MK juga perlu mempertimbangkan siapa yang memiliki
legal standing
dalam mengajukan gugatan atas Pilkada di Banjarbaru.
Sebelumnya, pelaksanaan Pilkada di Banjarbaru menjadi sorotan karena pasangan Lisa-Wartono menang 100 persen, sedangkan KPUD mengeliminasi Mufti-Said menjelang hari-H pencoblosan dan tidak menyediakan kotak kosong.
Hasil pemilihan menunjukkan bahwa suara tidak sah mencapai 68,6 persen, yang menjadikan kemenangan pasangan Lisa-Wartono sangat kontroversial.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.