Jakarta –
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang National Logistic Ecosystem akan berakhir per bulan Desember 2024 ini. Adapun NLE adalah salah satu langkah strategis pemerintah untuk menghadapi tantangan kinerja logistik.
Pada penerapannya, NLE berguna untuk menyelaraskan arus lalu lintas dan dokumen internasional dari kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang, khususnya barang ekspor, impor, dan domestik. Adapun NLE sendiri berada di bawah pengelolaan Lembaga National Single Window (LNSW).
Menanggapi rentang berlaku Inpres NLE yang habis akhir tahun ini, Kepala LNSW Oza Olavia menyebut, pihaknya bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) tengah menyusun revisi Inpres dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
“Ya betul, kita sedang mencoba untuk menyusun dengan teman-teman kementerian koordinator perekonomian sebagai elit. Itu terkait dengan rencana bentuknya si Perpres. Tapi ini masih dalam posisi kita terus diskusikan,” ungkap Oza dalam acara Media Gathering: APBN Dorong Penguatan Logistik Guna Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Oza menilai, Perpres itu perlu dikaji lantaran terdapat perubahan jumlah kementerian dan lembaga di periode kepemimpinan Prabowo Subianto. Sementara saat ini, ia mengaku masih berkoordinasi dengan 18 kementerian dan lembaga untuk penerapan NLE.
“Jadi bagaimana sinkronisasinya, bagaimana itu bisa nanti dilihat secara keseluruhan di dalam Perpres tersebut. Jadi artinya memang kita masih menunggu dan rencana payung hukumnya, rencana memang Perpres, tapi ini masih dikoordinasikan oleh teman-teman di Kemenko Perekonomian,” ungkapnya.
Meski begitu, Oza juga menyebut, Inpres NLE masih berkekuatan hukum kendati belum direvisi lantaran masih berada di bawah Kementerian Keuangan.
“Kita sudah sepakat dengan Bea Cukai, akan tetap terus melakukan kegiatan-kegiatan yang tadi kami sampaikan cukup banyak. Karena secara tata kelola itu sudah bisa masuk ke dalam tata kelolanya Kementerian Keuangan,” jelas dia.
(kil/kil)