Merangkum Semua Peristiwa
Indeks
Era.id  

Prabowo: PPn 12 Persen Selektif Hanya untuk Barang Mewah

Prabowo: PPn 12 Persen Selektif Hanya untuk Barang Mewah

ERA.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah. Rencana kenaikan PPN tersebut akan dimulai di Januari 2025.

“PPn adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Dia memastikan, pemerintah berkomitemen untuk melindungi rakyat kecil. Menurutnya, sudah sejak akhir 2023, pemerintah tak lagi memungut pajak dari sejumlah komoditas.

“Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi. Sudah sejak 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil,” kata Prabowo.

“Jadi kalaupun (PPn) naik, itu hanya untuk barang mewah,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah sepakat menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) multi tarif. Kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah, sedangkan listri dan air tak dikenakan pajak.

Hal itu disepakati dalam pertemuan antara DPR dengan tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) yaitu Anggito Abimanyu, Suahasil Nazara, dan Thomas Djiwandono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

“Jadi tadi kira-kira kita sudah dapat PPN barang mewah yang dinaikan 12 persen, lalu kemudian komponen yang tetap 11 persen, dan juga ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” kata Dasco usai pertemuan.

Adapun sejumlah komponen yang tidak dikenakan PPN antara lain, bahan makanan, produk Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM), transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, air bersih, dan listrik di bawah 6600 watt.

Sedangkan yang tetap dikenakan PPN 11 persen adalah barang-barang selain barang mewah, maupun yang bukan komponen bebas pajak.

“Untuk yang saya sebutkan tadi tidak dikenakannsama sekali, tidak dikenakan PPN sama sekali. (Yang kena PPN 11 persen)  yang bukan barang mewah dan yang tadi saya sebutkan,” ujar Dasco.

Sedangkan barang mewah yang dikenakan kenaikan pajak 12 persen adalah barang-barang yang dikenakan Panjak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Namun tidak menutup kemungkinan akan diperluas.

Menurutnya, hal itu sedang disimulasikan oleh pemerintah.

“(Barang mewah PPN 12 persen) yang selama ini kena PPnBM, lalu yang kedua sedang dicek mana yang bisa diperluas, mana yang kemudian tetap 11 persen,” kata Dasco.