Jakarta, CNBC Indonesia – Setelah lama menjadi buronan Interpol dalam kasus judi online, seorang bandar judi warga negara China berhasil ditangkap di Batam, Kepulauan Riau (2/12).
Warga Negara Asing (WNA) berinisial YZ itu telah menjadi buronan sejak 3 Juli 2024. YZ diamankan Petugas Imigrasi Kelas I Batam saat pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Center.
Buronan interpol itu sebelumnya melancong ke Batam dari Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura. Pihak terkait juga telah membenarkan YZ adalah subjek red notice dari NCB Beijing.
“YZ merupakan subjek red notice atas permintaan NCB Beijing karena diduga terlibat geng kriminal. Ia bertanggung jawab mentransfer dan melakukan pencucian uang dari geng yang mengoperasikan platform judi online,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusman dikutip dari Detik.com, beberapa waktu lalu.
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko menjelaskan YZ mengelola website judi online di China. Keuntungan komplotan tersebut dilaporkan mencapai 130 juta yuan atau Rp 284 miliar.
“Untuk tersangka YZ ini melakukan tindak pidana pengumpulan dana masyarakat yang dalam hal ini dana masyarakat RRT, Tiongkok. Sejumlah, kalau dirupiahkan sekitar Rp 284 miliar, dalam aktivitas judi online,” tuturnya.
Usai penangkapan, pendalaman masih dilakukan. Untung menjelaskan pihaknya mendalami soal keterlibatan pihak lain dalam pelarian YZ hingga sampai ke Indonesia.
Pihak Interpol Beijing juga telah dihubungi soal penangkapan YZ. Berikutnya tersangka akan langsung diserahkan pada pihak berwajib China.
“Selanjutnya, akan kami proses dan kami sudah menghubungi Interpol Beijing untuk segera menyerahterimakan tersangka ini karena tersangka merupakan Buronan dari Interpol Beijing,” jelasnya.
(pgr/pgr)