KPK Dalami Keuntungan Perusahaan terkait Dugaan Korupsi Proyek DJKA
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menggali adanya keuntungan perusahaan dari Proyek Direktorat Jenderal Kereta Api (
DJKA
) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Jumat (6/12/2024).
Kedua saksi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket pekerjaan 6 Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022.
“Saksi hadir semua didalami terkait keuntungan yang dinikmati perusahaan dari Proyek di DJKA yang telah diatur proses lelangnya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Sabtu (7/12/2024).
Adapun kedua saksi yang diperiksa penyidik adalah Manager Perencanaan dan Evaluasi pada Bagian Konstruksi Jalan Rel, dan Jembatan PT. Kereta Api Properti Manajemen, Suharjo dan Vice Presiden (VP) Keuangan PT KA Properti Manajemen, Lia Indrianti.
Tessa bilang, kedua saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta itu juga didalami terkait adanya pemberian uang ke beberapa pihak dari proyek DJKA tersebut.
“Didalami pemberian fee ke beberapa pihak,” ucapnya.
Untuk diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA, Kementerian Perhubungan.
Kasus itu terus berkembang lantaran korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa Bagian Tengah, Bagian Barat, Bagian Timur; Sumatera; dan Sulawesi.
Kasus di DJKA diawali dengan perkara PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang menyuap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang, Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya.
Perkara itu kemudian terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi.
Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.