GELORA.CO – Oknum polisi di Kolaka Utara berinisial Aipda E tepergok selingkuh dengan istri orang.
Tak tanggung-tanggung, Aipda E selingkuh hingga berbuat asusila dengan istri orang di halaman parkir Mapolres Kolaka Utara.
Usai tepergok, Aipda E kabur dan tidak lama kemudian warga berbondong-bondong menggeruduk Mapolres Kolaka Utara yang menjadi tempat kejadian perkara.
Peristiwa terjadi pada Kamis (31/10/2024) lalu, namun sidang etik kepolisian tak kunjung digelar.
Adapun Aipda E kepergok melakukan tindak asusila dengan istri orang lain di halaman parkir Mako Polres Kolaka Utara.
Kini, Aipda E akan menghadapi sidang etik yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Kombes Pol Moch Sholeh, Kabid Propam Polda Sultra, menyatakan bahwa Aipda E akan dipecat dari kepolisian akibat tindakan yang dilakukannya.
“Sidang kode etik akan dilaksanakan meskipun tanpa kehadiran Aipda E.”
“Sanksi yang mungkin diterima adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) karena meninggalkan tugas selama lebih dari 30 hari,” ungkap Sholeh saat diwawancarai di Polda Sultra pada Kamis, 5 Desember 2024.
@bumisultra.info KOLAKA UTARA – Oknum anggota polisi di Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial Aipda E yang digrebek warga tidur bareng dengan perempuan yang telah bersuami di dalam kendaraan, Telah diberhentikan dari jabatannya. Hingga kini, Aipda E masih dicari petugas yang buron pasca digrebek Kapolres Kolut, Melalui Wakapolres Kompol Mochamad Salman menyelaskan kepada awak media bahwa, Oknum Polisi berpangkat Aipda E yang menjabat sebagai Kanit Dalmas di Polres Kolut telah dinonaktifkan. Penonaktipan oknum tersebut, Dilakukan pasca dilaporkan oleh inisial.A, suami dari inisial KM yang digrebek saat keduanya tidur bersama dalam mobil pada Pukul 01.30 Wita, Kamis dini hari (31/10/2024) lalu. “Ini perintah langsung dari Kapolda Sultra, Jika Aipda E ditangkap segera dibawa ke Polda,” Kata Wakapolres. Rabu (06/11/2024). Ia juga mengatakan, Pihak Propam juga telah bersurat ke Kemenag dan KUA Kolut mempertanyakan terkait status pernikahan KM dan A. Namun pihak Kemenag maupun KUA tidak menemukan catatan arsip buku nikah keduanya yang diakui oleh Pemerintah. “Keduanya dipastikan tidak memeliki buku nikah, Secara agama Sah tetapi tidak diakui oleh Pemerintah karena A dan KM belum tercatat sejak menikah 1997. Sementara Aipda E ini bertatus duda,” ungkapnya. Dalam Kronologi Aipda E dan KM Digrebek. Kompol Mochamad Salman, juga menjelaskan, Aipda E pertama kali dilihat oleh anggota piket berada di seberang jalan, depan Polres Kolut sekitar pukul 20.30 Wita, Rabu (30/10). Tidak lama kemudian, ia mengemudi mobi Ayla DT 1346 BJ ke arah utara. Aipda E kembali muncul di Mapolres Kolut pukul 23.00 Wita dan langsung memarkir kendaraannya di samping ruang SPKT. Sementara A dan NAA muncul di halaman polres pada pukul 1.30 Wita, Kamis dini hari. Lanjut kata Wakapolres, NAA yang melihat mobil Ayla itu langsung mendekatinya dan menyaksikan KM dan Aipda E dalam keadaan tertidur berdampingan dan divideokan melalui hanphone selularnya. NAA lekas melaporkan hal itu ke ayahnya dan menghubungi anggota keluarga lainnya mendatangi Polres Kolut yang dipimpin pria inisial AY. Keduanya nyaris dihakimi massa namun berhasil dihalangi anggota piket dan pawas. Namun emosi massa yang telah memuncak langsung menyerbu kendaraan dan berupaya membuka paksa pintu mobil. Sementara Aipda E sontak terbangun langsung menghidupkan mobilnya dan tancap gas melarikan diri melewati jalur belakang Polres Kolut. Dari kejadian itu, Kata Mochamad Salman, Pihaknya belum bisa memastikan jika keduanya sedang melakukan perzinahan sebagaimana yang dituduhkan. Namun ia membenarkan jika Aipda E dan KM ditemukan tertidur berdampingan di dalam mobil dengan kondisi kaca pintu kendaraan di posisi Aipda E terbuka. Ia juga mengatakan bahwa, Pihaknya memastikan akan menangani secara profesional kasus tersebut, Meskipun Aipda E berstatus anggota. Karena itu, ia meminta dari pihak keluarga pelapor mempercayakan penanganan hukumnya ke pihak berwajib yang saat ini melakukan pencarian kepada terlapor. “Yang jelas kalau ada anggota kita melanggar, kami kode etik-kn apabila terbukti. Tapi sejauh ini masih berstatus terduga sembari menunggu Aipda E diamankan,” pungkasnya. #beritaterkini #bumisultra #beritakriminal #infoterkini #fyp #capcut #kolakautara #sulawesitenggara ♬ original sound – BeardMusicStock
Reaksi Masyarakat
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari masyarakat.
Video yang viral menunjukkan sekelompok warga mendatangi Polres Kolaka Utara untuk mengekspresikan kekecewaan mereka.
Dalam video tersebut, warga berteriak meminta agar pintu ditutup dan mengekspresikan rasa malu terhadap tindakan oknum polisi tersebut.
“Ini bikin malu Polres Kolaka Utara.”
“Siapa lagi yang harus kami percaya?” teriak salah satu warga dalam video.
Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Arif Afandi, mengonfirmasi bahwa kasus dugaan perselingkuhan ini telah ditindaklanjuti oleh Propam Polres Kolut dan Propam Polda Sultra.
“Kami sudah menindaklanjuti kasus ini,” ujarnya saat dihubungi via WhatsApp.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan institusi kepolisian dapat lebih memperhatikan etika dan integritas anggotanya agar kepercayaan masyarakat dapat terjaga.
Tepergok di Parkiran
Diberitakan sebelumnya, nama institusi Kepolisian kembali tercoreng dengan adanya kasus kriminal yang dilakukan oleh oknum polisi.
Kali ini adalah oknum polisi Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara.
Seorang oknum polisi Aipda E diduga selingkuh dengan istri orang.
Sosok polisi tersebut kepergok melakukan tindak asusila bersama selingkuhan di dalam mobil.
Mirisnya lagi, peristiwa tersebut terjadi di halaman parkir Mako Polres Kolaka Utara, markas kepolisian.
Setelah kejadian, sosok Aipda E melarikan diri dari tugas atau kabur.
Polres Kolut pun sempat menetapkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun dikutip dari TribunnewsSultra.com, aksi yang dilakukan Aipda E terjadi pada Kamis (31/10/2024) lalu.
Kabar terbaru, Aipda E segera menjalani sidang etik.
Tak main-main, Polda Sultra segera melakukan pemecatan kepada yang bersangkutan atas tindakan yang dilakukannya.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan Aipda E akan dipecat dari anggota Polri.
Sidang kode etik terhadap Aipda E akan dilaksanakan Propam Polres Kolaka Utara meskipun tidak dihadiri oleh personel polisi tersebut (in absentia).
“Ancaman sanksinya PTDH, nanti sidang in absentia.”
“Sidangnya kita laksanakan 10 hari dari sekarang,” kata Sholeh saat diwawancarai di Polda Sultra, Kamis (5/12/2024).
Surat DPO Aipda E oknum polisi yang diburu terkait kasus dugaan perzinahan di Kolaka Utara.
Kombes Pol Moch Sholeh menyebut saat ini penyidik Propam masih merampungkan berkas perkara sidang etik Aipda E.
Ia menyebut Aipda E diganjar sanksi PTDH setelah meninggalkan tugas selama 30 hari dan diduga melanggar etik karena kedapatan selingkuh.
“Sidangnya nanti di Polres Kolut, karena orangnya tidak ada sudah lebih dari 30 hari (berstatus DPO),” kata Sholeh.
Kabid Propam Polda Sultra ini menegaskan sidang kode etik secara in absentia tetap dilaksanakan meski tanpa kehadiran Aipda E, agar nantinya personel Polres Kolut tersebut tidak punya hak banding dari putusan.
Digeruduk Warga
Video viral masyarakat mendatangi Polres Kolaka Utara viral beberapa waktu lalu.
Berdasarkan video berdurasi 1 menit 17 detik yang diterima TribunnewsSultra.com, Selasa (5/11/2024), memperlihatkan masyarakat berdatangan sambil berteriak.
Sang perekam video viral tersebut berteriak untuk menutup pintu dan meminta kepada orang-orang agar tidak keluar.
“Mana oi, oi eh,” teriak si perekam video.
“Tutup pintu, tutup pintu, jangan ada yang keluar,” lanjutnya.
“Kurang ajar ini. Ini pa di kantor polisi dibiarkan begini. Bikin malu Polres Kolaka Utara,” ujarnya.
Sejumlah pria dalam video viral menyebutkan di samping Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT terjadi perselingkuhan.
Si perekam video menambahkan, Polres Kolaka Utara membiarkan perzinahan terjadi di samping Gedung SPKT.
“Betul-betul ini Polres Kolaka Utara. Siapa lagi yang harus kami percaya ini,’ ujarnya.
Di akhir video, seorang pria meminta keadilan di Polres Kolaka Utara.
Sementara itu, Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Arif Afandi mengatakan kasus dugaan perselingkuhan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Propam Polres Kolut dan Propam Polda Sultra.
“Sudah ditindaklanjuti sama Propam Polres Kolut dan Propam Polda Sultra,” ucapnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (5/11/2024).