Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kasus Surat Suara Dicoblos di Pinang Ranti Belum Penuhi Unsur PSU

Kasus Surat Suara Dicoblos di Pinang Ranti Belum Penuhi Unsur PSU

Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan pihaknya tidak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur. KPU menilai peristiwa di Pinang Ranti belum memenuhi unsur untuk digelar PSU.

“Rakor kami terakhir dengan Bawaslu belum ada rekomendasi terkait dengan pemungutan suara ulang,” kata Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Hotel Sari Pasific Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

Dody mengatakan pihaknya telah menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait kejadian di Pinang Ranti. Namun, kata dia, sejauh ini Bawaslu tidak memberikan rekomendasi untuk digelarnya PSU.

“Terkait dengan tindak pidananya kami serahkan kepada sentra Gakkumdu untuk melakukan proses penanganan pelanggaran pidana pemilu,” ujarnya.

“Tapi pada prinsipnya itu sudah ditangani oleh teman-teman Bawaslu dan sejauh ini dinyatakan belum memenuhi unsur terjadinya pemungutan suara ulang,” sambungnya.

Sebelumnya, Saksi pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono meminta KPU DKI Jakarta menggelar pemilihan suara ulang (PSU) di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur. Saksi RK menilai adanya kecurangan yang dilakukan oleh KPPS dengan mencoblos surat suara tidak terpakai.

“Telah terjadi 27 November di TPS 028 pada 12.00.10 sampai 12.00.40 tertangkap basah oleh PTPS, panitia telah mencoblos surat suara nomor urut 03 sebanyak 18 surat suara, kemudian dari hasil perhitungan manual tidak ada,” kata saksi RK.

“Kedua yang mencoblos surat suara pamsung atas instruksi ketua KPPS,” sambungnya.

“Kami atas nama saksi meminta diadakan Pemilu ulang dan ketua dan seluruh tim KPPS diganti mengingat ada tujuh kode etik terkait asasi yang memang harus kami sampaikan mengenai aturan bersama KPU Bawaslu DKPP nomer 13 tahun 2012 soal tujuh asas,” ujarnya

(amw/maa)