Jakarta –
Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol sempat mengumumkan darurat militer yang membuat heboh. Namun usai mendapat penolakan dari Majelis Nasional Korsel, kini status darurat militer di negara tersebut telah resmi dicabut.
Pengumuman darurat militer itu disampaikan Presiden Yoon pada Selasa (3/12/2024) larut malam pukul 23.00 waktu setempat (21.00 WIB). Status darurat militer Korsel kemudian dicabut pada Rabu (4/12/2024) pagi pukul 04.30 WIB.
Sesaat setelah status darurat militer diumumkan, warga Korsel pun menggelar demo di gedung parlemen. Ratusan masa berkumpul di parlemen Korsel pada Rabu (4/12/2024) dini hari, untuk memprotes penetapan status darurat militer.
Apa yang Dimaksud dengan Status Darurat Militer?
Berdasarkan pengertiannya, darurat militer adalah keadaan darurat suatu wilayah yang dikendalikan oleh militer sebagai pemimpin tertinggi. Demikian pengertian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI V Kemdikbud).
Korsel sendiri pernah menetapkan darurat militer pada tahun 1979, dan ini menjadi deklarasi darurat militer terakhir kalinya di negara tersebut. Selama lebih dari puluhan tahun, darurat militer tidak pernah lagi diberlakukan sejak Korsel menjadi negara demokrasi parlementer pada tahun 1987.
Alasan Presiden Korsel Umumkan Darurat Militer
Status darurat militer ini diumumkan Presiden Korsel karena ketegangan dengan negara tetangganya, Korea Utara (Korut) yang terus meningkat. Presiden Yoon juga menyebut salah satu alasan menetapkan status darurat militer adalah karena adanya ancaman “kekuatan anti-negara”.
“Untuk melindungi Korea Selatan yang liberal dari ancaman yang ditimbulkan oleh kekuatan komunis Korea Utara dan untuk melenyapkan elemen-elemen anti-negara… Dengan ini saya umumkan darurat militer,” kata Yoon dalam pidato yang disiarkan langsung di televisi kepada rakyat, dilansir AFP, Selasa (3/12/2024).
Parlemen Korsel Tolak Pengumuman Darurat Militer
Parlemen Korsel lantas menolak keputusan darurat militer yang diumumkan Presiden Yoon, dan meminta untuk dibatalkan. Juru bicara parlemen Korsel mengatakan deklarasi darurat militer Presiden Yoon tidak sah, dan mengesahkan resolusi pencabutan deklarasi tersebut.
Seperti dilansir AFP dan Channel Asia News, Selasa (3/12/2024), Majelis Nasional Korsel dengan 190 dari 300 anggotanya yang hadir meloloskan keputusan rapat yang mengharuskan darurat militer yang dideklarasikan oleh Presiden Yoon Suk Yeol untuk dicabut.
“Dari 190 yang hadir, 190 mendukung, saya menyatakan bahwa resolusi yang menyerukan pencabutan darurat militer telah disahkan,” kata Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik.
Status Darurat Militer Korsel Telah Resmi Dicabut
Kabinet Presiden Yoon akhirnya menyetujui status darurat militer dicabut usai status itu ditolak Majelis Nasional Korsel. Seperti dilansir AFP dan CNN, Rabu (4/12/2024), kabinet Presiden Yoon telah memberikan suara untuk mencabut darurat militer, tak lama setelah diumumkan.
“Beberapa saat yang lalu, ada permintaan dari Majelis Nasional untuk mencabut keadaan darurat, dan kami telah menarik militer yang dikerahkan untuk operasi darurat militer,” kata Yoon dalam pidato yang disiarkan televisi.
“Kami akan menerima permintaan Majelis Nasional dan mencabut darurat militer melalui rapat kabinet.”
Presiden Yoon pun resmi mengumumkan pencabutan status darurat militer di Korsel. Kepala Staf Gabungan juga telah menarik pasukan militer yang yang dikerahkan untuk melaksanakan darurat militer, dan telah kembali ke pangkalan.
Simak video: Presiden Korsel akan Cabut Status Darurat Militer, Pasukan Telah Ditarik
(wia/imk)