Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kapolri Ultimatum Tempat Hiburan: Wajib Pasang Stiker Anti-Narkoba atau Izin Dicabut

Kapolri Ultimatum Tempat Hiburan: Wajib Pasang Stiker Anti-Narkoba atau Izin Dicabut

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Polri kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memerangi peredaran narkoba dengan operasi masif yang menargetkan jaringan dari hulu ke hilir.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan hasil operasi satu bulan terakhir yang berhasil mencatat pencapaian luar biasa: 3.680 kasus narkoba diungkap, 3.965 tersangka ditangkap, dan barang bukti senilai Rp 2,88 triliun disita.

“Kami berkomitmen memberikan hukuman maksimal kepada para bandar dan pengedar narkoba. Ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memastikan peredaran narkoba diberantas habis,” ujar Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, dikutip pada Sabtu (7/12/2024)

Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 1,19 ton sabu, 1,19 ton ganja serta 370.868 butir ekstasi.

Selain itu, Polri juga menyita aset senilai Rp 1,05 miliar dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan aktivitas narkoba. Langkah ini diambil untuk melumpuhkan ekonomi jaringan pelaku, mempersempit ruang gerak mereka, sekaligus memberikan efek jera.

Sebagai bagian dari pendekatan menyeluruh, Polri memperketat pengawasan di tempat hiburan seperti kafe dan restoran. Tempat-tempat ini diwajibkan memasang stiker anti-narkoba sebagai bentuk dukungan terhadap kampanye pemerintah.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin usaha hingga proses hukum.
“Penerapan stiker anti-narkoba di tempat hiburan bertujuan mencegah penyalahgunaan narkoba di tempat publik. Kami tidak segan mencabut izin usaha bagi yang melanggar,” tegas Kapolri.