Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Dwelling Time di Sektor Logistik Berhasil Dipangkas Jadi 2,6 Hari – Page 3

Dwelling Time di Sektor Logistik Berhasil Dipangkas Jadi 2,6 Hari – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan capaiannya dalam membuat sistem dwelling time lebih efisien di sektor logistik melalui teknologi digital.

Sebagai catatan, dwelling time merupakan waktu tempuh ketika sebuah barang tiba di pelabuhan (baik melalui kapal atau moda transportasi lainnya) hingga barang tersebut keluar dari pelabuhan melalui proses bongkar muat, pemeriksaan bea cukai, serta pengurusan dokumen.

Prosedur ini berperan penting mengingat durasi bongkar muat kontainer yang terlalu lama, berpotensi menambah biaya logistik. Sementara itu, biaya logistik yang tinggi berisiko mengganggu perekonomian melalui sektor Industri yang terganggu pasokan bahan baku atau bahan penolongnya.

“Angka dwelling time dulu cukup tinggi, bisa sampai 7 hari. Dengan adanya pengelolaan yang baik dari kementerian/lembaga (K/L), di tahun 2023 angkanya sudah 2,6 hari,” kata Kepala LNSW, Oza Olavia dalam kegiatan Media Gathering di Ancol, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

LNSW mencatat, capaian dwelling time pada periode Januari hingga Oktober 2024 adalah 2,85 hari. Angka ini menandai pemenuhan target dwelling time nasional 2,9 hari.

Selain efisiensi dwelling time, LNSW juga terlibat dalam penataan ekosistem logistik nasional (national logistics ecosystem/NLE). 

Beberapa layanan yang dikembangkan LNSW untuk mendukung penataan ekosistem logistik nasional adalah Delivery Order Online, Surat Penyerahan Petikemas (SP2) Online, Single Submission (SSm) Quarantine Customs, SSm Pengangkut, dan SSm Perizinan.

Ekosistem logistik nasional (national logistics ecosystem/NLE) yang terus dikembangkan sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional telah diimplementasikan di 52 pelabuhan dan 7 bandara.

Sebaran pelabuhan dan bandara yang sudah mengimplementasikan program tersebut telah mendekati 100 persen dokumen ekspor impor nasional.

LNSW merupakan lembaga di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan Indonesia National Single Window (INSW) dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dalam ekspor, impor, dan logistik, mengubah pola kerja manual/hardcopy/inhouse menjadi berbasis digital untuk setiap layanan pemerintah.