Merangkum Semua Peristiwa
Indeks
Voi.id  

UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan 11 Desember, Perkiraan Rp5,3 Juta

UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan 11 Desember, Perkiraan Rp5,3 Juta

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta akan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 pada Rabu, 11 Desember 2024 mendatang. Hal ini sesuai dengan batas akhir waktu pengumuman kenaikan upah di daerah yang ditentukan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut, Pemprov DKI masih perlu menggelar rapat dengan dewan pengupahan, termasuk perwakilan buruh dan kelompok pengusaha.

“Maksimal diumumkan tanggal 11 Desember, harus diumumkan. Makanya, tanggal 9 rapat, tanggal 10 minta rekomendasi Pak Gubernur, nanti tanggal 11 Gubernur menetapkan,” kata Hari kepada wartawan, Sabtu, 7 Desember.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menetapkan rata-rata kenaikan UMP sebesar 6,5 persen. Kenaikan UMP di Jakarta, diakui Hari, relatif tak berbeda dengan nilai yang ditetapkan pemerintah pusat.

UMP Jakarta pada tahun 2024 sebesar Rp5.067.381. Jika naik 6,5 persen, upah minumum di Jakarta tahun depan diperkirakan menjadi sekitar Rp5,3 juta.

“Sudah ada jadi kenaikan 6,5 persen dari UMP 2024. Tinggal dikalikan. Kalau UMP 2024 berapa, kali 6,5 persen berapa, tinggal dijumlahkan,” ucap Hari.

Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025 yang diteken pada 4 Desember 2025.

Beleid anyar ini menyebut kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha.

Adapun Pasal 2 (2) Permenaker 16/2024 mengatur penetapan UMP 2025 menggunakan formula sebagai berikut: UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.

“Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” bunyi pasal 2 ayat (3) yang dikutip Rabu, 4 Desember.

Sementara pada ayat (4) menjelaskan, persentas kenaikan tersebut telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.

Pada pasal 3 aturan tersebut juga menyebut penghitungan Upah Minimum provinsi tahun 2025 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi dan merekomendasikan hasil penghitungan UMP tahun 2025 kepada gubernur.

Terkait pengumuman UMP oleh gubernur tercantum pada pasal 10 yang menyebutkan UMP 2025 dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernr dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.