ERA.id – Pengacara pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina, Raden Ariya menyampaikan bisnis yang dijalankan kliennya tidak ilegal. Meski kliennya lulusan Fakultas Perikanan, dia mengklaim Ria memiliki puluhan sertifikat untuk menunjang bisnisnya itu.
“Dia profesinya itu untuk kecantikan ya, bidang kecantikan yang tersertivikasi, yang mengikuti pelatihan, pelatihan yang fokus pada bidangnya. Jadi bukan serta merta dia lihat di YouTube atau apa, nggak. Dia ada 33 sertifikat yang semuanya itu memang tujuannya terkait metode pengobatan ini,” kata Raden kepada wartawan dikutip Sabtu (7/12/2024).
Raden menjelaskan Ria telah membuka klinik kecantikan sejak 2019 lalu. Menurutnya, Ria ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena persaingan bisnis.
Pengacara ini pun menyebut pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Ria ke penyidik Polda Metro Jaya. Permohonan ini dilakukan karena Ria adalah tulang punggung keluarga.
“Sudah kita ajukan (penangguhan penahanan), belum di-acc. Akan kita follow up,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi membongkar kasus klinik kecantikan Ria Beauty di kawasan Jawa Timur (Jatim), yang diduga abal-abal. Pemilik Ria Beauty, Ria Agustina dan karyawannya, DNJ ditangkap dalam kasus ini.
“Tentang tindak pidana ada seseorang yang melakukan praktik sebagai tenaga medis padahal sesungguhnya yang bersangkutan atau para tersangka ini tidak punya kualifikasi, tidak memiliki surat izin praktik sebagai tenaga medis dan sesungguhnya salah satu tersangka (yaitu Ria Agustina) ini memiliki gelar kesarjanaan, sarjana perikanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di kantornya, Jumat (6/12).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan pelaku melakukan promosi klinik kecantikannya melalui media sosial Instagram @riabeauty.id. Kasus ini berawal ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat jika Ria Beauty melakukan aktivitas secara ilegal.
Pengusutan pun dilakukan dan polisi mendapat informasi jika Ria membuka layanan praktik di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (1/12) silam. Polisi lalu menuju ke lokasi untuk melakukan penggrebekan dan di sana Ria sedang melayani enam konsumen.
Ria dan karyawannya pun ditangkap karena bukan merupakan tenaga kesehatan.
“(Ria Agustina melakukan aktivitas) dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar. Hingga jaringan kulit menjadi luka dan diberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan, di mana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” ujar Wira.