Partai Demokrat dan partai-partai oposisi kecil lainnya secara total menguasai 192 kursi dalam parlemen. Ini berarti dibutuhkan setidaknya delapan anggota parlemen dari partai berkuasa, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), yang menaungi Yoon untuk mendukung mosi pemakzulan tersebut.
Diketahui bahwa ketika parlemen Korsel memvoting secara bulat untuk menolak penetapan darurat militer Yoon pada Selasa (3/12) malam, terdapat 18 anggota parlemen dari PPP yang bergabung dengan oposisi untuk turut menentang darurat militer tersebut.
Jika RUU itu diloloskan parlemen, maka selanjutnya menjadi tugas Mahkamah Konstitusi Korsel untuk menggelar sidang dan memutuskan apakah pemakzulan terhadap Yoon bisa dibenarkan. Terdapat enam hakim konstitusi yang nantinya akan menjatuhkan putusan akhir untuk pemakzulan Yoon.
Selama pertimbangan Mahkamah Konstitusi berlangsung, kekuasaan kepresidenan akan ditangguhkan dan Perdana Menteri (PM) Han Duck Soo, yang merupakan orang nomor dua dalam pemerintahan Korsel, akan mengambil tanggung jawab kepresidenan.
Pada Selasa (3/12) malam, Yoon secara tiba-tiba mengumumkan darurat militer. Dalam pidatonya, dia menuduh kubu oposisi pemerintah bersimpati dengan Korea Utara (Korut) dan melakukan aktivitas “anti-negara”. Namun tuduhan itu disampaikan Yoon tanpa memberikan bukti yang kuat dan konkret.
Belakangan terungkap bahwa darurat militer yang ditetapkan Yoon itu tidak didorong oleh ancaman eksternal, tetapi oleh situasi politik internal.
Darurat militer itu hanya berlaku selama enam jam dan dicabut pada Rabu (4/12) pagi, sekitar pukul 04.30 waktu setempat, setelah mayoritas anggota parlemen Korsel — sebanyak 190 anggota dari total 300 anggota — secara bulat sepakat menentang darurat militer dan mendesak Yoon mencabutnya.
“Darurat militer yang ditetapkan Presiden Yoon Suk Yeol jelas merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. Itu tidak mematuhi persyaratan apa pun untuk mendeklarasikannya,” kecam Partai Demokrat dalam pernyataannya.
“Penetapan darurat militer itu sejak awal tidak sah dan merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi. Itu merupakan tindakan pemberontakan yang serius dan memberikan dasar yang sempurna untuk pemakzulannya,” tegas pernyataan tersebut.
(nvc/ita)