Sukabumi: Para korban bencana pergerakan tanah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akan mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa anggaran sewa rumah sebesar Rp 600 ribu per bulan. Skema ini disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto sebagai solusi sementara sambil menunggu proses relokasi ke hunian tetap (hutap).
“Mereka yang memang rumahnya rusak bisa tinggal di hunian sementara atau mereka mau tinggal di rumah saudaranya, atau ngontrak, dan itu pun diberikan anggaran oleh pemerintah Rp 600.000 x 6 bulan satu KK,” ujar Suharyanto saat meninjau lokasi bencana di Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar, Sukabumi, Jumat 6 Desember 2024.
Baca juga: Kepala BNPB Pastikan Pengungsi Gunung Lewotobi Tertangani dengan Baik
Suharyanto menambahkan, opsi ini diambil karena pembangunan hunian tetap membutuhkan waktu cukup lama. Selain sewa rumah, pemerintah juga mempertimbangkan pembangunan hunian sementara (huntara) atau membantu korban yang memilih tinggal di rumah kerabat.
Pengungsi Diperbolehkan Tinggal di Posko Darurat
Saat ini, sebagian besar korban bencana masih tinggal di tenda pengungsian di posko darurat. BNPB memastikan bahwa mereka boleh tetap tinggal di posko hingga kondisi kembali normal tanpa batasan waktu.
“Untuk posko (darurat) dibuka sampai kondisi kembali mormal, jadi tidak ada batasan kalau nanti masyarkat ingin di sini terus boleh,” jelas Suharyanto.
Tantangan Cuaca dan Trauma
Hujan yang terus mengguyur kawasan Sukabumi menjadi tantangan tersendiri bagi para penyintas bencana. Selain memenuhi kebutuhan tempat tinggal, BNPB juga telah mengadakan trauma healing bagi para korban untuk membantu mereka pulih secara psikologis.
Hingga kini, proses relokasi ke hunian tetap masih membutuhkan waktu panjang. Pemerintah terus berupaya mempercepat proses tersebut agar para korban dapat kembali hidup dengan layak di tempat yang aman.
Sukabumi: Para korban bencana pergerakan tanah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akan mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa anggaran sewa rumah sebesar Rp 600 ribu per bulan. Skema ini disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto sebagai solusi sementara sambil menunggu proses relokasi ke hunian tetap (hutap).
“Mereka yang memang rumahnya rusak bisa tinggal di hunian sementara atau mereka mau tinggal di rumah saudaranya, atau ngontrak, dan itu pun diberikan anggaran oleh pemerintah Rp 600.000 x 6 bulan satu KK,” ujar Suharyanto saat meninjau lokasi bencana di Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar, Sukabumi, Jumat 6 Desember 2024.
Baca juga: Kepala BNPB Pastikan Pengungsi Gunung Lewotobi Tertangani dengan Baik
Suharyanto menambahkan, opsi ini diambil karena pembangunan hunian tetap membutuhkan waktu cukup lama. Selain sewa rumah, pemerintah juga mempertimbangkan pembangunan hunian sementara (huntara) atau membantu korban yang memilih tinggal di rumah kerabat.
Pengungsi Diperbolehkan Tinggal di Posko Darurat
Saat ini, sebagian besar korban bencana masih tinggal di tenda pengungsian di posko darurat. BNPB memastikan bahwa mereka boleh tetap tinggal di posko hingga kondisi kembali normal tanpa batasan waktu.
“Untuk posko (darurat) dibuka sampai kondisi kembali mormal, jadi tidak ada batasan kalau nanti masyarkat ingin di sini terus boleh,” jelas Suharyanto.
Tantangan Cuaca dan Trauma
Hujan yang terus mengguyur kawasan Sukabumi menjadi tantangan tersendiri bagi para penyintas bencana. Selain memenuhi kebutuhan tempat tinggal, BNPB juga telah mengadakan trauma healing bagi para korban untuk membantu mereka pulih secara psikologis.
Hingga kini, proses relokasi ke hunian tetap masih membutuhkan waktu panjang. Pemerintah terus berupaya mempercepat proses tersebut agar para korban dapat kembali hidup dengan layak di tempat yang aman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(DHI)