Sampang (beritajatim.com) – Lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) karena berjualan di luar jam 12.00 WIB-24.00 WIB, sebanyak 4 gerobak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di alun-alun Trunojoyo, Kabupaten Sampang, diangkut oleh Satpol-PP.
Kepala Bidang (Kabid) Terantibun Satpol PP setempat, Suaidi Asyikin mengatakan, bahwa himbauan atau sosialisasi tentang waktu berjualan berdasarkan aturan telah disampaikan ke pedagang beberapa bulan yang lalu dan disepakati. Namun, beberapa pedagang melanggar hingga dilakukan tindakan tegas.
“Kami melakukan penindakan dan menertibkan 4 gerobak yang dibiarkan oleh pemiliknya di Alun-Alun Trunojoyo,” terangnya, Senin (22/4/2024).
Suaidi menambahkan, penindakan itu sebagai sanksi, gerobak PKL yang diamankan akan diamankan sampai pemiliknya mengurus persyaratan pengambilan.
“Bagi pedagang yang ingin mengambil gerobaknya, harus ada rekomendasi dari 3 OPD yakni, DLH, Disperindag dan Satpol pp,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, saat petugas datang tidak hanya empat gerobak yang diamankan namun sejumlah PKL juga kocar kacir menghindari razia petugas dan tidak berjualan. [sar/ian]