Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka proses pendaftaran sengketa hasil Pilkada 2024. Hingga Jumat 6 Desemberf 2024 pukul 10.00 WIB, sebanyak 59 gugatan telah didaftarkan. Menariknya, seluruh gugatan ini berasal dari tingkat kabupaten dan kota, sementara hasil Pilkada tingkat provinsi belum ada yang masuk.
Berdasarkan pantauan dari situs resmi MK, perselisihan ini mayoritas diajukan oleh pasangan calon kepala daerah yang merasa hasil rekapitulasi KPU tidak sesuai dengan harapan mereka. Daerah seperti Kabupaten Murung Raya, Pasaman, hingga Kota Banjarbaru menjadi beberapa wilayah dengan jumlah gugatan yang menonjol.
Rekapitulasi KPU Masih Berjalan
Proses rekapitulasi hasil Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah masih berlangsung dan ditargetkan selesai paling lambat 16 Desember 2024. Pendaftaran gugatan ke MK sendiri dibuka hingga tiga hari kerja setelah penetapan hasil suara diumumkan oleh KPU.
Menurut aturan, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui platform resmi MK, yang mempermudah akses bagi para pemohon dari berbagai daerah.
Baca juga: MK Ubah Ketentuan Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal per 2029
Sorotan pada Kasus-Kasus Tertentu
Beberapa gugatan menarik perhatian publik. Misalnya, gugatan di Kabupaten Pasaman dan Kota Banjarbaru yang diajukan oleh lebih dari satu pihak. Di Kabupaten Labuhanbatu, ada gugatan dari Hendri Syahputra Daulay dan Ellya Rosa Siregar, yang menjadi salah satu daerah terakhir yang mendaftarkan kasus mereka.
Sementara itu, beberapa daerah seperti Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Empat Lawang menunjukkan potensi sengketa serius yang berlanjut ke tahap persidangan.
Dengan masih berlangsungnya rekapitulasi KPU, diperkirakan jumlah gugatan akan terus bertambah. Namun, sejauh ini, dominasi gugatan dari kabupaten dan kota menjadi fenomena menarik, mengingat persaingan di tingkat provinsi biasanya juga cukup ketat.
Apa Selanjutnya?
Jika semua gugatan yang masuk memenuhi syarat administrasi, MK akan menjadwalkan sidang perdana untuk masing-masing kasus. Dengan banyaknya sengketa yang melibatkan kabupaten dan kota, sidang ini menjadi ajang penting dalam memastikan keadilan elektoral di Indonesia.
Pilkada 2024 telah menjadi momentum yang penuh dinamika, dan proses di MK akan menentukan arah demokrasi di tingkat daerah. Semua mata kini tertuju pada rekapitulasi KPU dan sidang-sidang di MK yang segera dimulai.
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka proses pendaftaran sengketa hasil Pilkada 2024. Hingga Jumat 6 Desemberf 2024 pukul 10.00 WIB, sebanyak 59 gugatan telah didaftarkan. Menariknya, seluruh gugatan ini berasal dari tingkat kabupaten dan kota, sementara hasil Pilkada tingkat provinsi belum ada yang masuk.
Berdasarkan pantauan dari situs resmi MK, perselisihan ini mayoritas diajukan oleh pasangan calon kepala daerah yang merasa hasil rekapitulasi KPU tidak sesuai dengan harapan mereka. Daerah seperti Kabupaten Murung Raya, Pasaman, hingga Kota Banjarbaru menjadi beberapa wilayah dengan jumlah gugatan yang menonjol.
Rekapitulasi KPU Masih Berjalan
Proses rekapitulasi hasil Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah masih berlangsung dan ditargetkan selesai paling lambat 16 Desember 2024. Pendaftaran gugatan ke MK sendiri dibuka hingga tiga hari kerja setelah penetapan hasil suara diumumkan oleh KPU.
Menurut aturan, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui platform resmi MK, yang mempermudah akses bagi para pemohon dari berbagai daerah.
Baca juga: MK Ubah Ketentuan Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal per 2029
Sorotan pada Kasus-Kasus Tertentu
Beberapa gugatan menarik perhatian publik. Misalnya, gugatan di Kabupaten Pasaman dan Kota Banjarbaru yang diajukan oleh lebih dari satu pihak. Di Kabupaten Labuhanbatu, ada gugatan dari Hendri Syahputra Daulay dan Ellya Rosa Siregar, yang menjadi salah satu daerah terakhir yang mendaftarkan kasus mereka.
Sementara itu, beberapa daerah seperti Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Empat Lawang menunjukkan potensi sengketa serius yang berlanjut ke tahap persidangan.
Dengan masih berlangsungnya rekapitulasi KPU, diperkirakan jumlah gugatan akan terus bertambah. Namun, sejauh ini, dominasi gugatan dari kabupaten dan kota menjadi fenomena menarik, mengingat persaingan di tingkat provinsi biasanya juga cukup ketat.
Apa Selanjutnya?
Jika semua gugatan yang masuk memenuhi syarat administrasi, MK akan menjadwalkan sidang perdana untuk masing-masing kasus. Dengan banyaknya sengketa yang melibatkan kabupaten dan kota, sidang ini menjadi ajang penting dalam memastikan keadilan elektoral di Indonesia.
Pilkada 2024 telah menjadi momentum yang penuh dinamika, dan proses di MK akan menentukan arah demokrasi di tingkat daerah. Semua mata kini tertuju pada rekapitulasi KPU dan sidang-sidang di MK yang segera dimulai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(DHI)