Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mengaku Jaksa, Guru Honorer di Pasuruan Tipu Rp28 Juta

Mengaku Jaksa, Guru Honorer di Pasuruan Tipu Rp28 Juta

Pasuruan (beritajatim.com) – Dicky Firman Rizard (29), warga Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Pria yang berprofesi sebagai guru honorer ini mengaku sebagai seorang jaksa dan melakukan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp28 juta.

Dicky ditangkap di sebuah rumah makan di Pandaan pada Rabu (17/4/2024). Penangkapan tersebut melibatkan personel dari Polsek Pandaan.

Dalam melancarkan aksinya, Dicky mengaku sebagai jaksa yang bisa membantu pengurusan bebas bersyarat serta meloloskan CPNS di Kejaksaan Agung. Selama beraksi, Dicky menginap di salah satu wisma di Prigen.

Kepada pemilik wisma, Dicky mengaku bisa meloloskan CPNS bahkan menjadikan seseorang sebagai pegawai kejaksaan. Dia juga mengaku sebagai pejabat Kejaksaan Negeri Surabaya agar korbannya semakin yakin.

Beberapa korban sudah pernah melakukan transaksi dengan Dicky. Sementara, nilai kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp28 juta.

“Tidak ada perlawanan saat kami lakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo.

Terungkap bahwa Dicky sebenarnya bukan jaksa, melainkan seorang guru honorer yang mengajar di salah satu sekolah swasta di Surabaya. Agung menyayangkan masih saja ada orang yang memanfaatkan profesi jaksa untuk aksi tipu-tipu.

Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap aksi serupa. Terlebih bila mendapati orang tak dikenal yang menawarkan bantuan dengan imbalan uang. Kasus DFR saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Pasuruan.

“Kami sudah melimpahkan kasus ini ke kepolisian karena kewenangan penyidikan ada di sana,” tutupnya. [ada/beq]