Jakarta –
Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengatakan pemerintah sedang mengkaji soal penerapan PPN yang tidak lagi menjadi satu tarif. Maksudnya, PPN akan dibagi untuk tarif barang-barang yang mewah dan non mewah.
Hal ini diungkapkan Misbakhun usai petinggi DPR melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto sore ini di Istana Kepresidenan.
“Rencananya, masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam bahwa PPN nanti tidak berada dalam satu tarif. Tidak berada dalam satu tarif, dan ini masih dipelajari,” tegas Misbakhun di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
Misbakhun mengatakan, DPR mengusulkan kepada Prabowo untuk menerapkan kenaikan PPN menjadi 12% dengan selektif. Pihaknya mengusulkan agar kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah saja. Sementara untuk barang-barang dengan kelas menengah ke bawah yang bisa diakses masyarakat PPN-nya tak perlu dinaikkan.
Misbakhun mengatakan pihaknya tak masalah bila PPN naik berjalan sesuai dengan amanat UU Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) per Januari 2025, yang penting penerapannya lebih selektif ke arah barang mewah.
“Hasil diskusi kami, kita akan tetap ikuti UU bahwa PPN akan berjalan sesuai amanat UU 1 Januari 2025. Namun, akan diterapkan secara selektif, kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah, sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” tegas Misbakhun.
“Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” lanjutnya menegaskan.
(acd/acd)