Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

DKI punya program untuk dukung investasi berkelanjutan 

DKI punya program untuk dukung investasi berkelanjutan 

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempunyai inisiatif program untuk mendukung investasi berkelanjutan dan memperkuat ketahanan iklim kota, yakni Panduan Indikator Penilaian Investasi Hijau (PIN Greenvest).

Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menjelaskan, “PIN Greenvest” merupakan bagian dari komitmen Jakarta untuk membangun ekonomi yang tangguh, inklusif dan ramah lingkungan.

“Inovasi ini menyediakan indikator penilaian investasi hijau yang spesifik, detail, dan sistematis, sebagai panduan operasional untuk menilai investasi hijau dari aspek ekonomi, lingkungan, sosial dan tata kelola bisnis,” katanya.

Ilustrasi – Suasana gedung bertingkat di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (23/8/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.)Merujuk data, sepanjang tahun 2020 sampai 2023, investasi hijau di Jakarta sekitar 3,18 persen dari total realisasi investasi.

Menurut Denny, ini mencerminkan belum optimalnya pemahaman pentingnya investasi yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.

Selain itu, masih terbatasnya tindakan nyata yang diambil untuk mengintegrasikan aspek-aspek keberlanjutan dalam setiap keputusan investasi dan aktivitas bisnis.

Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto di Jakarta, Rabu (20/11/2024). ANTARA/HO-DPMPTSP DKI JakartaDengan begitu, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha atau investor, dan mendorong lebih banyak investasi berkelanjutan di Jakarta.

“Dengan ‘PIN Greenvest’, pelaku usaha dapat dengan mudah menilai apakah suatu kegiatan usaha sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan apakah dampaknya sesuai dengan tujuan jangka panjang Jakarta sebagai kota yang lebih hijau dan berkelanjutan,” kata Denny.

Dia menambahkan, “PIN Greenvest” bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya keberlanjutan serta mendukung target Jakarta menurunkan emisi gas rumah kaca 30 persen pada 2030 dan mencapai “net zero emissions” pada 2050.

Ini sesuai amanat Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah yang Berketahanan Iklim.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024