Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

UMP Naik 6,5 Persen, Menperin Siapkan Solusi Ini untuk Industri

UMP Naik 6,5 Persen, Menperin Siapkan Solusi Ini untuk Industri

JABAR EKSPRES – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen mendorong pemerintah untuk menyiapkan berbagai insentif bagi dunia usaha. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, pihaknya tengah merumuskan stimulus yang dapat meringankan beban industri akibat kebijakan ini.

“Kemarin kita membahas bantuan-bantuan atau insentif apa atau stimulus apa yang perlu dan akan disiapkan oleh pemerintah untuk membantu dunia usaha, untuk membantu industri,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/12).

Salah satu insentif yang sedang dikaji adalah stimulus terkait sektor otomotif, mencakup Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPn DTP). Menariknya, insentif ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan listrik, tetapi juga kendaraan hybrid dan jenis lainnya.

BACA JUGA:Tiga Wilayah di Bogor Rawan Banjir, Pemkot Rumuskan Kajian

“Kita lakukan bukan hanya untuk mobil listrik tapi juga kita akan upayakan untuk mobil-mobil di luar listrik seperti hybrid dan sebagainya, dan itu kemarin sudah kami bicarakan,” kata dia.

Menurut Agus, kenaikan UMP tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi. “adi kenaikan itu memang menurut pandangan saya suatu hal yang perlu dilakukan sekali lagi untuk menciptakan daya beli yang ada di masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut bahwa pelaku industri akan melakukan penyesuaian untuk mematuhi kebijakan baru ini.

Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko Cahyanto, menjelaskan bahwa industri akan terus berusaha memenuhi regulasi yang ditetapkan. “Dunia industri berharap agar kebijakan dan regulasi yang diterbitkan pemerintah bisa menjadi instrumen pendukung peningkatan daya saing,” ujar Eko di Jakarta, Sabtu (30/11) lalu.

BACA JUGA:Tanggapi Kekhawatiran Publik, PPN 12 Persen akan Dikaji Ulang

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan siap memberikan solusi bagi perusahaan yang mengalami kendala finansial akibat kenaikan UMP.

“Beberapa waktu yang lalu kami sudah bertemu juga dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), sekali lagi kami sampaikan kami sangat paham bahwa ada perusahaan yang mungkin akan mengalami kesulitan finansial dan kita sedang membentuk tim, join bareng dan dibantu oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bagaimana (memberikan) treatment spesifik untuk industri-industri yang mungkin akan memiliki kendala dalam penerapan beleid ini. Kita masih punya waktu karena penerapan (Upah Minimum 2025) itu mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025,” jelas Yassierli.