Bareskrim Asistensi Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Badan Reserse Kriminal (
Bareskrim
) Polri memberikan asistensi terhadap kasus penembakkan oleh anggota kepolisian di Semarang yang menewaskan seorang siswa
SMKN 4 Semarang
, G (17 tahun).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol
Wahyu Widada
mengatakan, asistensi dilakukan agar pengusutan kasus penembakkan tersebut berjalan secara akurat sesuai ketentuan hukum.
“Kita lakukan asistensi untuk proses secara tegak lurus, secara akurat dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Wahyu mengatakan, pengusutan kasus penembakkan ini harus dilakukan secara profesional dan transparan.
“Prinsipnya dilakukan secara profesional, secara
scientific investigation
dan berikan transparansi kepada masyarakat,” ujar dia.
Bareskrim juga akan mendalami adanya perbedaan kesaksian antara pihak kepolisian dan saksi mata kejadian penembakkan G.
“Nanti kita lihat, kalau seperti itu ada perbedaan. Jadi nanti dalam perkembangan kita kan juga perlu periksa ini,” kata Wahyu.
“Sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan alur yang dijalankan, sesuai fakta yang didapatkan, baru nanti kita periksa,” ujar dia.
Seperti diketahui, G meninggal dunia usai ditembak polisi bernama
Aipda Robig
pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Awalnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, penembakan terjadi saat polisi hendak melerai pelajar yang sedang terlibat tawuran.
“Saat kedua kelompok gangster ini melakukan tawuran, muncul anggota polisi. Kemudian dilakukan upaya untuk melerai. Namun, ternyata anggota polisi informasinya diserang, sehingga dilakukan tindakan tegas,” kata Irwan, Senin (25/11/2024).
Pernyataan Irwan itu berbeda dengan kesaksian seorang petugas keamanan yang menyebut tidak ada tawuran di lokasi kejadian penembakkan
Gamma
.
Pihak SMKN 4 Semarang juga meragukan keterangan polisi karena G dikenal sebagai siswa berprestasi di sekolah itu.
Belakangan, Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono mengungkapkan bahwa Aipda Robig melepaskan tembakan bukan untuk membubarkan tawuran.
“Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” ujar Aris dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI, Selasa (3/12/2024).
Aris menyebutkan, Robig menembak G dan teman-temannya yang melintas menggunakan sepeda motor karena kesal kendaraannya terpepet oleh rombongan G.
“Kemudian motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang, mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya, terduga pelanggar jadi kena pepet,” kata Aris.
“Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.