Jakarta: Tersangka pembunuhan ayah dan nenek di Cilandak, Jakarta Selatan yakni MAS (14) telah menjalani serangkaian pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MAS ternyata tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
“Untuk sementara ini, dari pemeriksaan, atau keterangan dari keluarganya tidak ada (gangguan kejiwaan),” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, dikutip Kamis, 5 Desember 2024.
Nurma menambahkan, selama menjalani pemeriksaan, MAS juga tidak menunjukkan gelagat aneh. Bahkan kondisi tersangka cenderung stabil.
“Kalau dari gelagat itu biasa saja setelah stabil. Kemudian bisa kita tanya kembali. Apa-apa saja yang ditanyakan pasti dijawab sama ABH dengan lancar,” ujarnya.
Dijerat pasal pembunuhan
MAS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.
Meski sudah ditetapkan tersangka, namun MAS tidak ditahan. Ia dititipkan di rumah aman Kementerian Sosial (Kemensos), karena statusnya masih anak di bawah umur alias anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Penempatan di rumah aman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Jakarta: Tersangka pembunuhan ayah dan nenek di Cilandak, Jakarta Selatan yakni MAS (14) telah menjalani serangkaian pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MAS ternyata tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
“Untuk sementara ini, dari pemeriksaan, atau keterangan dari keluarganya tidak ada (gangguan kejiwaan),” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, dikutip Kamis, 5 Desember 2024.
Nurma menambahkan, selama menjalani pemeriksaan, MAS juga tidak menunjukkan gelagat aneh. Bahkan kondisi tersangka cenderung stabil.
“Kalau dari gelagat itu biasa saja setelah stabil. Kemudian bisa kita tanya kembali. Apa-apa saja yang ditanyakan pasti dijawab sama ABH dengan lancar,” ujarnya.
Dijerat pasal pembunuhan
MAS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.
Meski sudah ditetapkan tersangka, namun MAS tidak ditahan. Ia dititipkan di rumah aman Kementerian Sosial (Kemensos), karena statusnya masih anak di bawah umur alias anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Penempatan di rumah aman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(PRI)