Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Jawa Tengah jadi Provinsi dengan UMP Terendah meski Naik 6,5%, Yogyakarta Kalah

Jawa Tengah jadi Provinsi dengan UMP Terendah meski Naik 6,5%, Yogyakarta Kalah

Bisnis.com, JAKARTA – Provinsi Jawa Tengah menjadi wilayah dengan ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 paling rendah sebesar Rp2.186.898 usai naik 6,5%. UMK Jawa tengah lebih rendah dari Yogyakarta.

Sebagaimana diketahui, kenaikan UMP sebesar 6,5% itu telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024).

Selanjutnya, ketentuan rinci terkait kenaikan UMP 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan upah minimum 2025 yang telah diteken pemerintah pada Rabu (4/12/2024).

“Nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 3 beleid itu, dikutip Rabu (4/12/2024). 

Adapun, formula kenaikan UMP 2025 mengacu pada beleid tersebut adalah UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025. Adapun, nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh. 

Dengan demikian, UMP Jawa Tengah yang semula Rp2.036.947 naik menjadi Rpp2.186.898. Namun demikian, posisinya tetap menjadi yang terendah di Indonesia.

Diikuti oleh wilayah Jawa Barat yang tercatat hanya naik Rp149.951 dari semula Rp2.057.495 menjadi Rp191.232. 

Serta, di posisi ketiga yakni wilayah DI Yogyakarta dari semula Rp2.125.897 menjadi Rp2.264.080.

Secara lebih terperinci, berikut daftar UMP 2025 terendah di Indonesia:

Jawa Tengah: Rp2.036,947.00 menjadi Rp2.186.898 

Jawa Barat: Rp2.057,495.00 menjadi Rp2.191.232 

DI Yogyakarta: Rp2.125,897.61 menjadi Rp2.264.080 

Jawa Timur: Rp2.165,244.30 menjadi Rp2.305.984 

Nusa Tenggara Timur: Rp2.186,826.00 menjadi Rp2.328.969 

Nusa Tenggara Barat: Rp2.444,067.00 menjadi Rp2.602.931 

Bengkulu: Rp2.507,079.24 menjadi Rp2.670.039 

Lampung: Rp2.716,497.00 menjadi Rp2.893.069 

Sumatera Utara : Rp2.809,915.00 menjadi Rp2.992.559 

Sumatera Barat : Rp2.811,449.27 menjadi Rp2.994.243