Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Hotman Paris Persoalkan Status Hukum Crazy Rich Surabaya Budi Said yang Tersandung Dugaan Korupsi PT Antam

Hotman Paris Persoalkan Status Hukum Crazy Rich Surabaya Budi Said yang Tersandung Dugaan Korupsi PT Antam

GELORA.CO – Tim kuasa hukum crazy rich Surabaya Budi Said, Hotman Paris merasa bingung dengan status hukum yang menjerat kliennya dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Padahal, kliennya telah memenangkan gugatan pidana dan perdata. 

 

Menurut Hotman, ada 21 hakim di pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT), dan pengadilan tingkat kasasi yang menyatakan bahwa Budi Said merupakan korban penipuan oleh pegawai Antam. 

 

“Inilah kasus teraneh di dunia. 12 hakim pidana dan 9 hakim perdata sebelumnya menyatakan bahwa Budi Said adalah korban penipuan. Putusan itu semua sudah inkrah, sudah final,” kata Hotman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/12).

 

Ia mempertanyakan, justru kini kliennya dipermasalahkan, bukan sebagai korban. Tetapi terjerat kasus dugaan korupsi di PT Antam.

 

“Tiba-tiba, sekarang ini, dalam kasus yang sama, Budi Said malah dianggap bukan korban, tetapi pelaku,” ucap Hotman.

 

Hotman juga mempersoalkan fakta bahwa emas diskon 1,1 ton yang dijanjikan belum pernah diterima pihak Budi Said. Ia menyebut, putusan Mahkamah Agung (MA) melalui pengadilan negeri juga menyatakan bahwa PT Antam Tbk belum pernah menyerahkan emas yang dijanjikan kepada crazy rich Surabaya itu.

 

“Karena emas itu belum pernah dikasih, berarti belum ada kerugian negara, berarti tidak ada korupsi dong?” ujar Hotman. 

 

Lebih lanjut, Hotman menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya. 

 

“Sepertinya kasus ini memang sengaja dilontarkan untuk mencegah agar jangan sampai Budi Said ini berhasil memenangkan eksekusi putusan perdata di mana dia menang,” cetus Hotman. 

 

Dalam kasus ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara Rp 1 triliun. Selain itu, Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk.

 

Budi diduga melakukan tindakan koruptif bersama dengan broker Eksi Anggraeni, Kepala BELM 01 Surabaya Endang Kumoro, bagian administrasi BELM 01 Surabaya Misdianto, mantan General Trading and Manufacturing Service PT Antam Pulo Gadung Ahmad Purwanto, dan General Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam Abdul Hadi Aviciena.

 

Tindakan koruptif dalam kasus ini berjudi dari 2018 sampai 2022. Transaksi jual beli ini dipermasalahkan, karena tidak sesuai dengan penetapan harga emas Antam.

 

Transaksi yang dipermasalahkan yakni saat Budi dan Eksi menerima emas seratus kilogram dari Endang, Ahmad, dan Misdianto melalui pengiriman dari UBPPLM Pulo Gadung Antam. Penerimaan itu diyakini tidak sesuai dengan spesifikasi jumlah berat yang seharusnya.

 

Penuntut umum menyebut pengiriman seharusnya yakni 41,8 kilogram emas dengan pembayaran Rp 25,2 miliar. Ada selisih 58,1 kilogram yang tidak masuk dalam pembayaran resmi.