DENPASAR – Seorang mahasiswa berinisial ADO (21) dan rekannya berinsial RZ (29) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bal karena kasus ganja 5,5 kilogram.
Dari tangan jaringan Sumatera Utara- Bali ini petugas menyita barang bukti di gudang salah satu vila di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
“Kami mendapat informasi bahwa ada paket kiriman yang diduga narkotika ke Bali,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes I Made Sinar Subawa, Kamis, 5 Desember.
Dari situ, petugas BNN melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku.
“Untuk ADO berprofesi sebagai mahasiswa yang memesan narkotika tesebut. Sementara RZ berperan sebagai pengambil paket,” imbuhnya.
Dari gudang villa disita ganja 2,6 kilogram. Setelahnya petugas mendatangi perusahaan jasa titipan di Denpasar untuk menyita paket ganja lainnya.
Di lokasi kedua, ditemukan 2,9 kilogram ganja. “Rencananya, ganja tersebut akan dijual di sekitar daerah pariwisata di Bali pada saat momentum tahun baru,” jelasnya.
ADO dan RZ disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.