Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Fantastis! Kejagung Telah Sita Rp6,5 Triliun di Kasus Surya Darmadi!

Fantastis! Kejagung Telah Sita Rp6,5 Triliun di Kasus Surya Darmadi!

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita total Rp6,5 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group.

Dalam catatan Bisnis, setidaknya ada empat penyitaan uang ratusan miliar saat korps Adhyaksa itu mulai melakukan penyidikan terhadap kasus TPPU Duta Palma Group.

Pertama, Kejagung mulai melakukan penyitaan Rp450 miliar pada Senin (30/9/2024). Uang ratusan miliar itu disita lantaran terkait dengan tindak pidana kegiatan usaha di Indragiri Hulu, Riau.

Uang tersebut diduga dialirkan atau disamarkan ke holding perkebunan Duta Palma Group yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific holding yang bergerak di bidang properti.

Selanjutnya, Kejagung juga turut menyita uang Rp372 miliar pada Rabu (2/10/2024). Uang ratusan miliar itu disita dari menara Palma, dan Gedung Palma Tower di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan.

Kemudian, penyidik Jampidsus kembali menyita uang hasil dugaan tindak pidana TPPU sebesar Rp301,9 miliar pada Selasa (12/11/2024). Uang ini diduga disamarkan pada yayasan Darmex.

Teranyar, penyidik pada direktorat yang dipimpin Febrie Adriansyah itu menyita Rp288 miliar pada Selasa (3/12/2024). Modusnya sama seperti penyitaan sebelumnya, namun pada penyitaan kali ini diduga turut disamarkan melalui rekening mantan ipar terpidana Surya Darmadi berinisial RI.

“Jadi kalau kita total setidaknya sudah ada Rp1,4 triliun lebih uang yang sudah disita, diamankan oleh penyidik pada perkara ini,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dikutip Rabu (4/12/2024).

Sebagai tambahan, Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar juya menyatakan pihaknya telah menyita Rp5,1 triliun. Uang tersebut disita dari Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

“Beberapa waktu yang lalu penyidik melakukan penyitaan kembali terhadap uang Rp 5.123.189.064.978. Uang ini dulu disita dari tersangka Surya Darmadi untuk sidang yang bersangkutan,” kata Qohar di Kejagung, Selasa (3/12/2024). 

Alhasil, jika ditotal dengan empat penyitaan sebelumnya maka Kejagung telah menyita uang dalam kasus TPPU ini sebesar Rp6,5 triliun.

Sekadar informasi, Kejagung dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

Perinciannya, terdapat lima korporasi yang sudah menjadi tersangka TPK dan TPPU yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani. Sementara, untuk perusahaan PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations merupakan tersangka TPPU.