Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

UMK 2025 Cikarang Tembus Rp5,55 Juta, Tertinggi di Indonesia?

UMK 2025 Cikarang Tembus Rp5,55 Juta, Tertinggi di Indonesia?

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan upah minimum 2025 sebesar 6,5%. Besaran upah minimum kabupaten/kota yang menjadi pusat industri pun turut menjadi perhatian, salah satunya Cikarang yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Lantas, berapa UMK Cikarang di 2025?

Sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Bekasi, UMK Cikarang mengikuti besaran upah minimum kabupaten Bekasi. Pada 2024, Upah minimum Kabupaten Bekasi sebesar Rp5,21 juta.

Adapun, dengan kenaikan 6,5%, maka upah minimum Kabupaten Bekasi, termasuk Cikarang pada 2025 menjadi Rp5,55 juta. 

Kenaikan UMK sebesar 6,5% ini sebagaimana dimuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Adapun, dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa formula penghitungan UMK Kabupaten/Kota Tahun 2025 yakni UMK 2024 ditambah dengan kenaikan UMK yang ditetapkan sebesar 6,5%.

“Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5% dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024,” tulis beleid tersebut.

Nilai kenaikan UMK tersebut mempertimbangkan 3 poin utama, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan ataupun pekerja.

Kenaikan UMK Cikarang Secara Historis

Berdasarkan catatan Bisnis, kenaikan UMK Cikarang paling besar terjadi pada penetapan UMK 2023. Di mana, besaran kenaikannya sebesar Rp345.732 menjadi Rp5,13 juta.

Adapun, kenaikan UMK paling kecil terjadi pada 2024 yang hanya naik sebesar Rp81.688 menjadi Rp5,21 juta. Sementara itu, pada 2025 besaran kenaikannya cukup signifikan sebesar Rp339.252 menjadi Rp5,5 juta.

Sementara itu, pada 2022 UMK Cikarang sempat tidak naik dan stagnan di level Rp4,79 juta. Secara lebih terperinci, berikut penjabarannya!

• UMK 2020: Rp4.498.000 (naik Rp351.874)
• UMK 2021: Rp4.791.843 (naik Rp293.843)
• UMK 2022: Rp4.791.843 (naik Rp0)
• UMK 2023: Rp5.137.575 (naik Rp345.732)
• UMK 2024: Rp5.219.263 (naik Rp81.688)
• UMK 2025: Rp5.558.515 (naik Rp339.252)

Benarkah jadi UMK Tertinggi di Indonesia?

Meski demikian, nilai UMK Cikarang bukan menjadi yang terbesar di Indonesia. Pasalnya, angkanya masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang.

Perinciannya, UMK 2025 Kota Bekasi menjadi yang paling jumbo sebesar Rp5,69 juta, sedangkan UMK 2025 Kabupaten Karawang yakni sebesar Rp5,59 juta.

Barulah di posisi ketiga ditempati oleh wilayah Kabupaten Bekasi yang mencakup Cikarang sebesar Rp5,5 juta.

Daftar 5 besar Kabupatan/Kota di Jawa Barat dengan UMK tertinggi 2025:

Kota Bekasi: Rp5.690.752 – Kota Bekasi menempati posisi pertama dengan UMK tertinggi di Indonesia tahun 2024.
Kabupaten Karawang: Rp5.559.593 – Kabupaten Karawang berada di posisi kedua dengan UMK sedikit lebih rendah dari Kota Bekasi.
Kabupaten Bekasi: Rp5.558.514 – Kabupaten Bekasi menempati posisi ketiga dalam daftar ini.
DKI Jakarta: Rp 5.396.760 – UMK di DKI Jakarta naik sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya.
Kota Depok: Rp5.195.721 – Kota Depok juga masuk dalam daftar dengan UMK cukup tinggi dibandingkan daerah lainnya.

Daftar Kenaikan UMK Jawa Barat 2025:

Kota Bekasi: Rp5.343.430 menjadi Rp5.690.752
Kabupaten Karawang: Rp5.257.834 menjadi Rp5.559.593
Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263 menjadi Rp5.558.514
Kota Depok: Rp4.878.612 menjadi Rp5.195.721
Kota Bogor: Rp4.813.988 menjadi Rp5.126.897
Kabupaten Bogor: Rp4.579.541 menjadi Rp4.877.211
Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768 menjadi Rp4.792.252
Kota Bandung: Rp4.209.309 menjadi Rp4.482.914
Кota Сimahi: Rp3.627.880 menjadi Rp3.863.692
Kabupaten Bandung: Rp3.527.967 menjadi Rp3.757.284
Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677 menjadi Rp3.736.741
Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308 menjadi Rp3.732.088
Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491 menjadi Rp3.604.482
Kabupaten Subang: Rp3.294.485 menjadi Rp3.508.626
Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102 menjadi Rp3.104.583
Kota Sukabumi: Rp2.834.399 menjadi Rp3.018.634
Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951 menjadi Rp2.801.962
Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697 menjadi Rp2.794.237
Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204 menjadi Rp2.699.992
Kota Cirebon: Rp2.533.038 menjadi Rp2.697.685
Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730 menjadi Rp2.681.382
Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871 menjadi Rp2.404.632
Kabupaten Garut: Rp2.186.437 menjadi Rp2.328.555
Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464 menjadi Rp2.225.279
Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126 menjadi Rp2.221.724
Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666 menjadi Rp2.209.519
Kota Banjar: Rp2.070.192 menjadi Rp2.204.754