Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Daftar Keterangan Memberatkan Agus tanpa Lengan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di NTB

Daftar Keterangan Memberatkan Agus tanpa Lengan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di NTB

Jakarta: Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartama alias Agus terus menjadi sorotan publik. Hingga kini, jumlah korban yang melapor mencapai 13 orang, termasuk tiga anak di bawah umur. Berikut adalah rangkuman keterangan yang diduga dapat memberatkan Agus dalam proses hukum yang sedang berlangsung:

1. Jumlah Korban Terus Bertambah
Awalnya, hanya tiga korban yang melapor terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Agus. Namun, angka ini terus meningkat hingga mencapai 13 korban, termasuk anak di bawah umur.

“Dari yang sudah di-BAP di penyidikan kepolisian itu tiga orang, ditambah yang baru sampaikan ke kami itu 10 orang, jadi totalnya 13 orang,” kata Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, Selasa 3 Desember 2024.

Baca juga: Kronologi Kasus versi Mahasiswa Disabilitas yang Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB

2. Dugaan Kehamilan Korban Anak-Anak
Salah satu korban anak-anak diduga hamil akibat perbuatan Agus. Hingga kini, Komisi Disabilitas Daerah (KDD) masih berupaya mengonfirmasi informasi tersebut.

“Ada satu korban anak yang kami belum bisa konfirmasi, kami belum bisa menemukan korbannya,” jelas Joko.
3. Pelecehan Seksual Berlangsung Sejak 2022
Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Agus disebut telah berlangsung sejak 2022. Modusnya melibatkan manipulasi emosional dan ancaman terhadap korban.

4. Modus Operandi: Ancaman dan Intimidasi
Agus kerap menggunakan ancaman untuk memaksa para korban menuruti keinginannya. Salah satu korban bahkan diancam akan dipermalukan di depan keluarganya jika tidak mengikuti kemauan pelaku.

“Dia bilang, kamu itu sudah terikat sekarang sama saya, saya sudah tahu segala hal tentang kamu,” ungkap Ade Lativa Fitri, pendamping korban dari Komunitas Senyumpuan.
5. Keterangan Pemilik Homestay
Pemilik homestay di Mataram mengungkapkan bahwa Agus adalah pelanggan tetap yang sering membawa wanita berbeda ke homestay tersebut. Dalam sebulan terakhir, Agus bahkan bisa membawa dua hingga tiga wanita dalam sehari.

“Dia setiap hari dengan orang yang berbeda. Yang keluar dari kamar ada yang panik, ada yang nangis, ada juga yang lari,” ujar pemilik homestay, Shinta.
6. Penjelasan Polda NTB: Bukan Kasus Rudapaksa, tetapi Pelecehan Seksual Fisik
Polda NTB meluruskan bahwa perkara yang menyeret Agus bukan kasus rudapaksa (pemerkosaan), melainkan pelecehan seksual fisik.

“Kami menangani perkara pelecehan seksual secara fisik,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Senin 2 Desember 2024.

Syarif juga menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses panjang, termasuk pengumpulan bukti dan keterangan ahli.
 
7. Peluang Pasal Tambahan untuk Korban Anak-Anak
Karena melibatkan anak di bawah umur, Agus berpeluang dijerat dengan pasal tambahan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kemungkinan akan ada laporan baru karena pasal yang diancamkan berbeda,” ujar Joko Jumadi.
Kasus yang Membingungkan Publik
Kasus Agus menjadi perhatian luas karena latar belakangnya sebagai penyandang disabilitas. Banyak pihak yang mempertanyakan bagaimana seorang pria tanpa lengan dapat melakukan pelecehan seksual, terutama dalam bentuk persetubuhan. Namun, fakta-fakta yang diungkap dari kesaksian korban dan pemilik homestay memberikan gambaran yang berbeda.

Kasus ini kini ditangani oleh aparat kepolisian dan mendapatkan pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Disabilitas Daerah NTB. Sementara itu, masyarakat menanti hasil penyelidikan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus ini.

Jakarta: Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartama alias Agus terus menjadi sorotan publik. Hingga kini, jumlah korban yang melapor mencapai 13 orang, termasuk tiga anak di bawah umur. Berikut adalah rangkuman keterangan yang diduga dapat memberatkan Agus dalam proses hukum yang sedang berlangsung:

1. Jumlah Korban Terus Bertambah

Awalnya, hanya tiga korban yang melapor terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Agus. Namun, angka ini terus meningkat hingga mencapai 13 korban, termasuk anak di bawah umur.
 
“Dari yang sudah di-BAP di penyidikan kepolisian itu tiga orang, ditambah yang baru sampaikan ke kami itu 10 orang, jadi totalnya 13 orang,” kata Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, Selasa 3 Desember 2024.
 
Baca juga: Kronologi Kasus versi Mahasiswa Disabilitas yang Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB

2. Dugaan Kehamilan Korban Anak-Anak

Salah satu korban anak-anak diduga hamil akibat perbuatan Agus. Hingga kini, Komisi Disabilitas Daerah (KDD) masih berupaya mengonfirmasi informasi tersebut.
“Ada satu korban anak yang kami belum bisa konfirmasi, kami belum bisa menemukan korbannya,” jelas Joko.

3. Pelecehan Seksual Berlangsung Sejak 2022

Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Agus disebut telah berlangsung sejak 2022. Modusnya melibatkan manipulasi emosional dan ancaman terhadap korban.

4. Modus Operandi: Ancaman dan Intimidasi

Agus kerap menggunakan ancaman untuk memaksa para korban menuruti keinginannya. Salah satu korban bahkan diancam akan dipermalukan di depan keluarganya jika tidak mengikuti kemauan pelaku.
 
“Dia bilang, kamu itu sudah terikat sekarang sama saya, saya sudah tahu segala hal tentang kamu,” ungkap Ade Lativa Fitri, pendamping korban dari Komunitas Senyumpuan.

5. Keterangan Pemilik Homestay

Pemilik homestay di Mataram mengungkapkan bahwa Agus adalah pelanggan tetap yang sering membawa wanita berbeda ke homestay tersebut. Dalam sebulan terakhir, Agus bahkan bisa membawa dua hingga tiga wanita dalam sehari.
 
“Dia setiap hari dengan orang yang berbeda. Yang keluar dari kamar ada yang panik, ada yang nangis, ada juga yang lari,” ujar pemilik homestay, Shinta.

6. Penjelasan Polda NTB: Bukan Kasus Rudapaksa, tetapi Pelecehan Seksual Fisik

Polda NTB meluruskan bahwa perkara yang menyeret Agus bukan kasus rudapaksa (pemerkosaan), melainkan pelecehan seksual fisik.
 
“Kami menangani perkara pelecehan seksual secara fisik,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Senin 2 Desember 2024.
 
Syarif juga menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses panjang, termasuk pengumpulan bukti dan keterangan ahli.
 

7. Peluang Pasal Tambahan untuk Korban Anak-Anak

Karena melibatkan anak di bawah umur, Agus berpeluang dijerat dengan pasal tambahan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
 
“Kemungkinan akan ada laporan baru karena pasal yang diancamkan berbeda,” ujar Joko Jumadi.

Kasus yang Membingungkan Publik

Kasus Agus menjadi perhatian luas karena latar belakangnya sebagai penyandang disabilitas. Banyak pihak yang mempertanyakan bagaimana seorang pria tanpa lengan dapat melakukan pelecehan seksual, terutama dalam bentuk persetubuhan. Namun, fakta-fakta yang diungkap dari kesaksian korban dan pemilik homestay memberikan gambaran yang berbeda.
 
Kasus ini kini ditangani oleh aparat kepolisian dan mendapatkan pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Disabilitas Daerah NTB. Sementara itu, masyarakat menanti hasil penyelidikan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(DHI)