Jakarta (ANTARA) – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyatakan kerugian keuangan negara Rp400 miliar dalam kasus penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula tidak benar.
“Pernyataan bahwa ada kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar dalam pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) pada tahun 2015 dapat dipastikan tidak benar,” kata Anthony dalam sidang gugatan praperadilan tahap keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Anthony menambahkan pernyataan itu diperkuat dengan tidak ada pengeluaran uang negara dari APBN sehingga tidak ada potensi menaikkan harga (mark up).
Kemudian, pemberian izin impor GKM tidak dipungut biaya alias gratis sehingga tidak ada potensi penerimaan negara lebih rendah dari seharusnya.
Ada dua sumber untuk menambah pasokan GKP, yaitu dari jalur impor (barang jadi) GKP, atau dari jalur produksi Gula Kristal Mentah (GKM) diolah menjadi GKP (di perusahaan gula rafinasi) di dalam negeri.
Sedangkan Guru Besar Fakultas Pertanian IPB Dwi Andreas Santosa menyatakan, keputusan impor GKM untuk membuat GKP pada tahun 2015 dan 2016 adalah keputusan yang tepat.
Peningkatan stok tersebut berhasil menekan harga gula kristal putih menjadi Rp14.300 per kilogram (kg) di Desember 2016 dan tren penurunan tersebut terus berlanjut hingga menyentuh harga Rp12,737 per kg di Desember 2017.
PN Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari pemohon Tom Lembong pukul 10.00 WIB.
Keenam saksi ahli antara lain ahli pidana, ahli acara pidana, ahli keuangan negara, ahli perdagangan gula, ahli statistik kebutuhan gula dan ahli administrasi negara.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024