Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bank Pelat Merah Hapus Utang UMKM Tunggu Restu RUPS

Bank Pelat Merah Hapus Utang UMKM Tunggu Restu RUPS

Jakarta

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan progres penghapusan utang macet UMKM. Saat ini prosesnya disebut sedang dalam tahap verifikasi oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Lagi dalam proses verifikasi bank Himbara kita. Kan ada mekanisme internal yang harus dijalankan oleh bank Himbara,” kata Maman kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12/2024).

Maman menyebut bank-bank BUMN perlu membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk hapus tagih piutang macet UMKM. Selain itu, akan dibawa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Kan gini, teman-teman pengusaha UMKM yang masuk dalam daftar penghapusbukuan, sekarang mau dihapustagihkan. Nah itu tinggal di internal bank Himbara, mereka perlu membuat juklak dan juknis untuk penghapustagihan dan akan di RUPS-kan, tinggal itu saja,” ucapnya.

Maman mengklaim sejauh ini tidak ada masalah terkait program tersebut. Harapannya, hapus tagih piutang macet UMKM dapat terlaksana sebelum 6 bulan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangi 5 November 2024.

“Sampai sejauh ini sih masih lancar-lancar saja ya. (Bisa dimulai) secepatnya. Kalau di PP Pak Prabowo kan 6 bulan, jadi ya target kita pokoknya sebelum 6 bulan itu harus terealisasi semuanya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Maman menyebut sudah ada sekitar 70.000 pelaku usaha yang tercatat akan dihapus tagih utangnya. Proses pemutihan kredit itu hanya tinggal menunggu eksekusi dari bank-bank pelat merah.

“Kalau data yang sekarang, yang sudah ready ya, yang tinggal jalan, sudah diverifikasi semuanya kurang lebih sudah ada sekitar 70 ribuan pengusaha UMKM,” kata Maman saat ditemui wartawan usai acara Entrepreneur Hub di Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (28/11).

(hns/hns)