Bisnis.com, JAKARTA – Besaran gaji pegawai pajak di Indonesia bervariasi setiap golongan, masa kerja, dan tunjangan yang diterimanya. Selain gaji pokok, pegawai pajak mendapatkan tunjangan kinerja yang dapat menambah penghasilan secara substansial.
Sebagai contoh pegawai pajak golongan I/A mendapatkan gaji berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800, dan gaji pegawai pajak golongan IV/E berkisar antara Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.
Semakin tinggi golongan, semakin besar pula gaji pokok yang diterima. Selain itu jabatan struktural atau fungsional akan mempengaruhi besaran tunjangan yang diterima.
Penilaian kinerja juga berdampak pada besaran tunjangan kinerja yang diberikan. Selain itu tunjangan daerah atau tempat tugas dapat berbeda-beda.
Pegawai pajak merupakan salah satu profesi yang cukup menarik minat banyak orang. Sebab, sudah menjadi rahasia umum bahwa gaji pegawai pajak terbilang besar. Selain memiliki peran penting dalam sistem keuangan negara, gaji dan tunjangan yang ditawarkan untuk pegawai pajak cukup menjanjikan.
Sebagai salah satu profesi yang cukup diminati, pegawai pajak memiliki struktur gaji dan tunjangan yang menarik. Gaji pegawai pajak berdasarkan golongan di Indonesia umumnya mengikuti sistem yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN).
Gaji Pegawai Pajak Indonesia
1. Golongan I
Golongan I A: Rp1.560.800–Rp2.335.800
Golongan I B: Rp1.704.500–Rp2.472.900
Golongan I C: Rp1.776.600–Rp2.577.500
Golongan I D: Rp1.851.800–Rp2.686.500
2. Golongan II
Golongan II A: Rp2.022.200–Rp3.373.600
Golongan II B: Rp2.208.400–Rp3.516.400
Golongan II C: Rp2.301.800–Rp3.665.000
Golongan II D: Rp2.399.200–Rp3.820.000
3. Golongan III
Golongan III A: Rp2.579.400–Rp4.236.400
Golongan III B: Rp2.688.500–Rp4.415.600
Golongan III C: 2.802.300–Rp4.602.400
Golongan III D: Rp2.920–Rp4.797.000
4. Golongan IV
Golongan IV A: Rp3.044.300–Rp5.000.000
Golongan IV B: Rp3.173.100–Rp5.211.500
Golongan IV C: Rp3.307.300–Rp5.431.900
Golongan IV D: Rp3.447.200–Rp5.661.700
Golongan IV E: Rp3.593.100–Rp5.901.200
Tunjangan Pegawai Pajak
Beberapa tunjangan pegawai pajak yang umumnya diterima adalah:
Tunjangan kinerja: Besaran tunjangan ini sangat bervariasi dan tergantung pada penilaian kinerja individu.
Tunjangan keluarga: Diberikan untuk pegawai yang sudah menikah dan memiliki anak.
Tunjangan jabatan: Diberikan kepada pegawai yang menduduki jabatan struktural.
Tunjangan daerah: Diberikan kepada pegawai yang bertugas di daerah tertentu dengan kondisi geografis atau sosial ekonomi yang khusus.
Tunjangan lainnya: Seperti tunjangan beras, tunjangan komunikasi, dan lain-lain.
Tunjangan Pegawai Pajak Berdasarkan Jabatan
1. Pejabat Struktural (Eselon I)
Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000
Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000
2. Pejabat Struktural (Eselon II)
Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000
Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000
Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000
Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000
3. Pejabat Struktural (Eselon II ke bawah)
Peringkat jabatan 19: Rp46.478.000
Peringkat jabatan 18: Rp28.914.875–Rp42.058.000
Peringkat jabatan 17: Rp27.914.800–Rp37.219.800
Peringkat jabatan 16: Rp21.567.900–Rp25.162.550
Peringkat jabatan 15: Rp19.058.000–Rp25.411.600
Peringkat jabatan 14: Rp21.586.600–Rp22.935.762
Peringkat jabatan 13: Rp15.110.025–Rp17.268.600
Peringkat jabatan 12: Rp11.306.487–Rp15.417.937
Peringkat jabatan 11: Rp10.768.862–Rp14.684.812
Peringkat jabatan 10: Rp10.256.950–Rp13.986.750
Peringkat jabatan 9: Rp9.768.412–Rp13.320.562
Peringkat jabatan 8: Rp8.457.500–Rp12.686.250
Peringkat jabatan 7: Rp8.211.000–Rp12.316.500
Peringkat jabatan 6: Rp7.673.375
Peringkat jabatan 5: Rp7.171.875
Peringkat jabatan 4: Rp5.361.800
Itulah pembahasan gaji pegawai pajak berdasarkan golongan dan nominal tunjangannya.