Bisnis.com, JAKARTA – Kejagung menyampaikan mantan saudara ipar Surya Darmadi berinisial RI terindikasi menyamarkan aliran dana dalam kasus TPPU Pada kegiatan usaha Duta Palma Group.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyampaikan uang hasil tindak pidana itu diduga disamarkan dalam rekening RI sebesar Rp288 miliar.
Selain itu, uang hasil tindak pidana kegiatan usaha di Indragiri Hulu, Riau itu disamarkan juga pada yayasan Darmex.
“Uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik Saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar,” ujarnya di Kejagung, Selasa (3/12/2024).
Dia menambahkan, saat ini RI masih berstatus saksi dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group tersebut.
“RI ini ada indikasi mantan saudara ipar Surya Darmadi. Ada indikasi itu. Sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan, menyamarkan uang ini dan kemudian kami melakukan penyitaan,” pungkasnya.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lantai 10 Gedung Kartika, Kejagung pada Selasa (3/12/2024), tampak uang ratusan miliar itu ditampilkan dengan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Uang tersebut disusun rapi di depan meja konferensi pers.
Adapun, Kejagung sebelumnya telah menyita Rp1,1 triliun dalam kasus dugaan TPPU kegiatan usaha Duta Palma Group. Alhasil, jika ditambah dengan penyitaan hari ini, maka total Kejagung telah menyita Rp1,4 triliun.