Bisnis.com, JAKARTA — Kantor Staf Presiden (KSP) menyarankan agar pemerintah daerah (Pemda) menganggarkan biaya transportasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengatasi disparitas harga beras.
Deputi III KSP Bidang Perekonomian Edy Priyono mengatakan untuk daerah yang mengalami kendala mahalnya biaya distribusi beras, maka bisa menganggarkannya ke dalam APBD.
“Beberapa daerah yang [beras] harganya tinggi menyampaikan bahwa penyebab utamanya adalah karena biaya transportasi,” kata Edy dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2024 di YouTube Kemendagri RI, Selasa (3/12/2024).
Menurut Edy, permasalahan ini bisa diatasi salah satunya dengan memberikan subsidi biaya transportasi bahan makanan pokok, termasuk beras.
“Ini sekaligus juga kesempatan karena berarti bapak [dan] ibu tahu kan bahwa masalah transportasi dan terbuka kemungkinan sebenarnya untuk pemerintah daerah memberikan subsidi untuk biaya transportasi bahan makanan pokok,” tuturnya.
Pasalnya, lanjut Edy, pangan merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah. Selain itu, Pemda juga bisa mengoptimalkan dana dekonsentrasi dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).
“Dan kalau bisa yang dianggarkan di APBD untuk daerah-daerah yang memang memerlukan biaya distribusi yang tinggi atau mengoptimalkan dana dekonsentrasi yang ada di Badan Pangan Nasional,” terangnya.
Maka dari itu, KSP mengimbau agar Pemda untuk lebih proaktif dalam mengatasi masalah harga beras. Edy juga menyarankan agar Pemda meminta bantuan kepada Bulog untuk operasi pasar penyaluran beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) di daerah. “Karena stok beras di Bulog sangat cukup,” imbuhnya.
Edy kembali meminta agar Pemda melakukan pemantauan baik secara langsung di pasar maupun dengan mengakses Panel Harga Bapanas atau Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) milik Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Jangan tidak melakukan pemantauan karena harga di daerah itu bisa sangat berbeda dengan rata-rata di tingkat nasional,” tuturnya.
Per 29 November 2024, harga beras medium adalah Rp14.500 per kilogram, atau masih jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang senilai Rp13.033 per kilogram. Adapun, beras medium masuk ke kategori tidak aman dengan disparitas harga antardaerah sedang.
“Beras medium, kita sebut tidak aman karena meskipun harganya sangat stabil. Tetapi dia stabil tinggi di atas harga eceran tertinggi,” ucapnya.
Data menunjukkan, terdapat lima provinsi dengan harga beras medium tertinggi per 29 November 2024. Perinciannya, Papua Pegunungan Rp25.000 per kilogram, Papua Barat Rp17.000 per kilogram, Papua Tengah Rp16.833 per kilogram, Maluku Utara Rp16.375 per kilogram, dan Sumatera Barat Rp15.850 per kilogram.
Sementara itu, sebanyak lima provinsi dengan harga beras medium terendah per 29 November 2024 adalah Sulawesi Barat Rp12.325 per kilogram, Jawa Timur Rp12.602 per kilogram, Banten Rp12.673 per kilogram, Sulawesi Selatan Rp12.807 per kilogram, serta Jambi Rp12.812 per kilogram.