Jakarta, Beritasatu.com – Gaji gubernur dan wakil gubernur menjadi salah satu faktor yang menarik perhatian dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Namun, berapa gaji gubernur dan wakil gubernur?
Gubernur adalah kepala daerah yang memimpin pemerintahan pada suatu provinsi di Indonesia. Pada dasarnya, gubernur memiliki masa jabatan selama 5 tahun untuk satu periode.
Ketika masa jabatan tersebut berakhir, seorang gubernur bisa dipilih kembali untuk jabatan yang sama, namun hanya untuk satu kali periode jabatan lagi.
Selama memimpin daerah provinsi, gubernur dan wakilnya akan mendapatkan kompensasi berupa gaji, tunjangan, fasilitas jabatan, serta biaya penunjang operasional.
Gaji Gubernur dan Wakil Gubernur
Struktur Gaji Gubernur dan Wakil Gubernur
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, gaji pokok gubernur dan wakil gubernur:
– Gaji pokok gubernur: Rp 3 juta per bulan.
– Gaji pokok wakil gubernur: Rp 2,4 juta per bulan.
Tunjangan Jabatan
Gubernur dan wakil gubernur menerima tunjangan jabatan yang bervariasi tergantung pada daerah masing-masing. Tunjangan ini dirancang untuk mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang diembang oleh pejabat tersebut.
– Tunjangan jabatan gubernur: Rp 5,4 juta per bulan.
– Tunjangan jabatan wakil gubernur: Rp 4,3 juta per bulan.
Tunjangan Operasional
Tunjangan operasional adalah komponen penting lainnya dalam paket remunerasi bagi gubernur dan wakil gubernur. Tunjangan ini dapat bervariasi berdasarkan pendapatan asli daerah (PAD) dan kondisi ekonomi daerah masing-masing.
Secara umum, besaran biaya penunjang operasional yang diterima kepala daerah provinsi akan disesuaikan dengan klasifikasi PAD. Berikut ini rinciannya:
– PAD lebih besar dari Rp 5 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD.
– PAD di atas Rp 5 miliar-Rp 10 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD.
– PAD di atas Rp 10 miliar-Rp 20 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD.
– PAD di atas Rp 20 miliar-Rp 50 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen dari PAD.
– PAD di atas Rp 50 miliar-Rp 150 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen dari PAD.
– PAD di atas Rp 150 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Faktor-faktor yang Memengaruhi Besaran Gaji
1. Lokasi geografis
Daerah dengan biaya hidup yang lebih tinggi biasanya memberikan gaji dan tunjangan yang lebih besar.
2. Pendapatan daerah
Daerah dengan APD yang tinggi dapat memberikan tunjangan operasional yang lebih besar.
3. Kebijakan pemerintah daerah
Kebiajakan masing-masing daerah juga memengaruhi struktur gaji dan tunjangan.
Fasilitas Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, setiap gubernur dan wakil gubernur di Indonesia juga berhak mendapatkan berbagai fasilitas jabatan, salah satunya rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya.
Apabila gubernur dan wakil gubernur tersebut sudah diberhentikan dari jabatannya, maka rumah jabatan dan barang-barang perlengkapan lainnya perlu dikembalikan dalam keadaan baik kepada pemerintah.
Selain itu, gubernur dan wakil gubernur juga akan mendapatkan fasilitas lain berupa kendaraan dinas. Serupa dengan rumah jabatan, kendaraan dinas ini juga perlu diserahkan kembali kepada pemerintah jika masa jabatan gubernur dan wakil gubernur sudah habis.