JABAR EKSPRES – Bagi Anda yang sedang mencari informasi seputar pencairan saldo dana Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk bulan November-Desember 2024, artikel ini akan menjelaskan semua detail penting.
Mulai dari jadwal pencairan, nominal bantuan, hingga cara mendaftar dan mencairkannya, berikut ulasan lengkapnya.
PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang dirancang untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Program ini merupakan salah satu andalan pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Setiap tahun, bantuan PKH disalurkan dalam empat tahap agar keluarga penerima manfaat (KPM) dapat memanfaatkan dana tersebut secara optimal. Untuk tahun 2024, tahap keempat menjadi momen terakhir pencairan bantuan, berlangsung dari Oktober hingga Desember.
Baca juga : Cara Menghasilkan Saldo DANA Gratis Langsung Cair ke Rekening
Berikut jadwal pencairan PKH sepanjang tahun 2024:
Tahap 1: Januari – Maret 2024Tahap 2: April – Juni 2024Tahap 3: Juli – September 2024Tahap 4: Oktober – Desember 2024
Untuk tahap keempat, pencairan akan dimulai pada Oktober dan diperkirakan sebagian besar dana cair pada pertengahan November. Jangan lewatkan kesempatan ini karena ini adalah pencairan saldo dana bantuan terakhir di tahun 2024.
Besaran bantuan saldo dana dari program PKH ini berbeda-beda tergantung pada kategori penerima manfaat. Berikut rinciannya:
Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahunAnak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahunSiswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahunSiswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahunSiswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahunPenyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahunLanjut usia (di atas 70 tahun): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Cara Daftar Online untuk PKH
Jika Anda merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, berikut langkah-langkah pendaftaran PKH secara online:
Melalui Aplikasi atau Website Cek BansosUnduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store.Daftar akun baru menggunakan nomor KTP dan data diri sesuai e-KTP.Pilih menu “Daftar Usulan”.Masukkan data pribadi seperti nama lengkap, alamat, dan NIK.Pastikan data Anda sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).