Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPAI: Anak Usia 14 Tahun Bisa Terjerat Pidana Penjara Berdasarkan UU SPPA

KPAI: Anak Usia 14 Tahun Bisa Terjerat Pidana Penjara Berdasarkan UU SPPA

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan, anak mulai usia 14 tahun dapat dikenai pidana penjara sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

Hal ini disampaikan Komisioner KPAI Dian Sasmita saat dimintai tanggapan terkait kasus remaja berinisial MAS (14) yang diduga membunuh ayahnya (APW) dan neneknya (RM) serta melukai ibunya (AP).

“Dalam UU SPPA, pidana penjara dapat diberikan mulai usia 14 tahun,” kata Dian di Jakarta, Senin (2/12/2024) dilansir Antara.

Kasus ini terjadi di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Sabtu (30/11/2024) pukul 01.00 WIB. Dian menyatakan, KPAI belum dapat memberikan komentar terkait kelayakan hukuman penjara dalam kasus tersebut karena proses penyelidikan masih berlangsung di kepolisian.

“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Jakarta Selatan, khususnya oleh Unit PPA. Saat ini, kasus masih dalam tahap pendalaman, sehingga kami menunggu perkembangan lebih lanjut,” ujarnya.

KPAI memastikan, hak-hak anak selama proses hukum telah terpenuhi, termasuk hak atas pendampingan hukum dan psikososial. Koordinasi telah dilakukan dengan berbagai pihak, seperti penyidik Unit PPA Polres Jakarta Selatan, pembimbing kemasyarakatan Bapas (PK Bapas), Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Jakarta.

Dian juga menyoroti pentingnya pengasuhan dalam keluarga dan lingkungan pendidikan. Menurutnya, sebagian besar waktu anak dihabiskan di kedua lingkungan tersebut, sehingga perhatian terhadap pengasuhan yang baik dan penuh kasih sayang harus ditingkatkan.

“Kami mengajak masyarakat untuk melindungi identitas pelaku anak karena mereka masih memiliki kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan meraih masa depan,” ujar Dian yang menegaskan pidana penjara dapat diberikan mulai usia 14 tahun sesuai UU SPPA.