Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Hasto PDI-P: Effendi Simbolon Tak Dipecat jika Bertemu Prabowo, Bukan Jokowi

Hasto PDI-P: Effendi Simbolon Tak Dipecat jika Bertemu Prabowo, Bukan Jokowi

Hasto PDI-P: Effendi Simbolon Tak Dipecat jika Bertemu Prabowo, Bukan Jokowi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal PDI-P
Hasto Kristiyanto
berseloroh bahwa
Effendi Simbolon
tidak akan dipecat dari keanggotaan partai apabila bertemu dengan tokoh politik lain, seperti Presiden
Prabowo Subianto
, bukan Presiden
Joko Widodo
(Jokowi).
“Jadi maksudnya Bung Seno, kalau ketemu Pak Prabowo enggak apa-apa, kira-kira seperti itu,” kata Hasto sambil tertawa dalam konferensi pers di kantor DPP PDI-P, Minggu (1/12/2024).
Pernyataan Hasto tersebut merujuk pada penjelasan Juru Bicara PDI-P
Aryo Seno Bagaskoro
mengenai pemecatan Effendi Simbolon.
Seno menyebutkan, salah satu alasan PDI-P bersikap tegas adalah pertemuan Effendi dengan Presiden Jokowi, yang dianggap sebagai bentuk langkah politik yang tidak sejalan dengan rekomendasi partai.
“Pak Effendi Simbolon ini bertemu dan berkomunikasi dengan Pak Jokowi. Ini beda persoalan kalau dengan tokoh politik lain. Tapi ini bertemu dengan Pak Jokowi sebelum mengambil langkah politik yang berbeda dengan rekomendasi partai,” ujar Seno.
Menurut Seno, PDI-P menganggap pertemuan Effendi dengan Jokowi sebagai tindakan yang tidak dapat ditoleransi, bahkan dianggap sebagai bentuk kongkalikong. Oleh karena itu, partai langsung memutuskan untuk memecat Effendi.
“Maka, pada saat Pak Effendi Simbolon melakukan suatu langkah politik yang berkongkalikong, komunikasi dengan Pak Jokowi, ini suatu hal yang tentu saja tidak bisa dikompromi, tidak bisa ditoleransi oleh partai,” kata Seno.
Seno menambahkan, apabila Effendi bertemu dengan tokoh politik lain selain Jokowi, partai masih mungkin mengambil langkah klarifikasi dan mediasi terlebih dahulu. Namun, pertemuan dengan Jokowi dianggap berbeda.
“Kalau dengan yang lain-lain, tentu partai masih akan melakukan suatu proses mediasi. Tetapi kalau bicaranya dengan Pak Jokowi, maka prinsipnya tegas, ini yang diambil oleh partai,” ujar Seno.
Diberitakan sebelumnya, PDI-P resmi memecat kadernya, Effendi Simbolon, dari keanggotaan partai. Pemberhentian ini buntut keputusan Effendi mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono pada Pilkada Jakarta 2024.
Ketua DPP PDI-P Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, tindakan Effendi melanggar kode etik dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
“Benar, yang bersangkutan (Effendi Simbolon) sudah dipecat dari partai. Yang bersangkutan melanggar kode etik, disiplin, dan AD/ART partai,” kata Djarot saat dihubungi, Sabtu (30/11/2024).
Kompas.com
mencoba menghubungi Effendi Simbolon untuk meminta tanggapannya terkait dengan pemecatan dirinya dari DPR RI pada Sabtu kemarin.
Namun, Effendi hanya mengirimkan gambar Paus Fransiskus bertuliskan “semoga tuhan berkati” melalui aplikasi pesan singkat.
Kompas.com
pun kembali meminta keterangan Effendi terkait tanggapannya atas pemecatan itu. Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, Effendi tak juga memberikan tanggapannya.
Dalam surat pemberhentian Effendi yang diterima
Kompas.com
, PDI-P memberikan sanksi pemecatan karena kadernya itu melanggar instruksi DPP partai terkait Pilkada Jakarta 2024.
Diketahui, PDI-P mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno. Namun, Effendi justru mendukung kandidat dari partai lain yang menjadi lawan dari Pramono-Rano.
“Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Effendi Muara Sakti Simbolon … adalah pembangkangan terhadap ketentuan keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” seperti dikutip
Kompas.com
dari surat tersebut, Minggu (1/12/2024).
Atas dasar itu, PDI-P memutuskan untuk memecat Effendi terhitung sejak surat diterbitkan pada 28 November 2024.
Surat pemecatan itu ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
PDI-P juga secara tegas melarang Effendi untuk melakukan kegiatan ataupun menduduki jabatan yang mengatasnamakan partai.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.