Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Alasan Menteri Prabowo Tolak Proposal Apple Senilai Rp 1.5 T

Alasan Menteri Prabowo Tolak Proposal Apple Senilai Rp 1.5 T

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan tegas menolak proposal Apple untuk berinvestasi senilai US$100 juta (Rp 1,5 triliun). Proposal raksasa teknologi itu disebut belum masuk dalam asas berkeadilan.

Dengan ditolaknya investasi ini, peluncuran iPhone 16 series secara resmi di Indonesia masih belum menemukan titik terang hingga saat ini.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan alasan penolakan tersebut. Menurutnya, Apple belum memenuhi empat aspek berkeadilan dalam berinvestasi di Tanah Air.

Sementara itu terkait empat aspek yang belum terpenuhi yakni yang pertama terkait perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia.

“Saat ini Apple belum melakukan investasi dalam bentuk fasilitas produksi/ pabrik di Indonesia,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/11/2024).

Kedua, perbandingan investasi merek-merek HKT lain di Indonesia. Ketiga, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara. Terakhir, penciptaan lapangan kerja di Indonesia. Berdasarkan rapat pimpinan pada Senin (25/11/2024), telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut.

Di sisi lain, Kemenperin tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023. Sisa pelunasan komitmen ini tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru.

“Pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap 3 (tiga) tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN,” tuturnya.

Kemenperin melalui Dirjen ILMATE segera memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia untuk membahas mengenai pelunasan komitmen investasi tahun 2023 dan proposal baru 2024-2026. Kemenperin menganggap bahwa Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap 3 (tiga) tahun.

“Kemenperin sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No.29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness),” bebernya.

(lih/haa)