Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pakar Nilai Usulan Polri di Bawah Kemendagri Tak Searah Reformasi

Pakar Nilai Usulan Polri di Bawah Kemendagri Tak Searah Reformasi

Jakarta

Usulan Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus agar penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai sebagai langkah mundur dari cita-cita reformasi. Polri di bawah presiden seperti saat ini dianggap sudah paling pas.

“Pandangan kami bahwa usulan tersebut tidak sesuai dengan arah reformasi. Berbicara mundur kembali karena basic yang dimintakan itu kelihatannya kasuistis. Kita tidak melihat suatu konsep besar dalam bernegara,” ucap Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).

Hibnu memandang posisi Polri di bawah Presiden seperti saat ini sudah cukup pas. Apabila dirasa ada yang kurang pas, menurutnya wajar meski tetap harus dievaluasi.

“Saya kira Polri di bawah Presiden itu suatu yang sudah cukup bagus. Kalau memang ada kekurangan, dievaluasi. Bukan penempatannya tapi bagaimana tupoksinya, bagaimana kewenangannya, itu harus dievaluasi,” jelasnya.

Usulan PDIP

Seperti diketahui, usulan Polri di bawah Kemendagri disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus. Deddy menyebut pihaknya mempertimbangkan usulan Polri di bawah Kemendagri supaya tak ada intervensi di ajang pemilu.

“Perlu diketahui bahwa kami sudah sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI. Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri,” ujar Deddy dalam konferensi pers terkait pelaksanaan dan temuan Pilkada Serentak 2024 di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat.

“Tugas polisi mungkin, jika nanti DPR RI bersama-sama bisa menyetujui, menjaga lalu lintas kita supaya aman dan lancar. Berpatroli keliling dan rumah-rumah agar masyarakat hidup dengan tenang,” tutur anggota DPR RI ini.

“Ada bagian reserse yang bertugas mengusut, melakukan, menyelesaikan kasus-kasus kejahatan untuk sampai ke pengadilan. Di luar itu, saya kira tidak perlu lagi. Karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan ini,” tambahnya.

(taa/dhn)