Bisnis.com, JAKARTA — Serikat pekerja buruh mengungkapkan ketimpangan kenaikan gaji antara pekerja baru dan pekerja lama. Meski pemerintah menerapkan kenaikan UMP 6,5%, tetapi itu hanya berlaku bagi pekerja baru.
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) mengaku, kenaikan UMP yang diterima pekerja lama dengan pekerja baru hanya berbeda selisih Rp1.000–Rp10.000 dalam satu tahun.
Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan yang terjadi terkait sistem pengupahan yang diterima buruh.
“Malah selisihnya dengan [UMP] para pekerja yang baru masuk [dengan pekerja lama] cuma Rp10.000, ada yang cuma Rp1.000 selisih, 1 tahun naiknya cuma Rp1.000, itu ada,” ungkap Presiden Aspirasi Mirah Sumirat kepada Bisnis, Jumat (29/11/2024).
Mirah menyampaikan, selama ini yang persoalan adalah pekerja atau buruh yang sudah bekerja di atas 1 tahun, bahkan 10–20 tahun masih UMP. Padahal, lanjut dia, UMP diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang bekerja di bawah 1 tahun atau belum menikah.
“Pekerja buruh di atas 1 tahun, 10-20 tahun itu masih UMP, makanya kawan-kawan buruh itu melakukan perjuangan aksi itu sesungguhnya untuk memperjuangkan mereka yang masih UMP,” tuturnya.
Maka dari itu, Mirah menyayangkan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan UMP 2025 sebesar 6,5%. Menurut Mirah, semestinya pemerintah memberikan pernyataan upah pekerja/buruh baik yang bekerja di bawah 1 tahun maupun di atas 1 tahun akan mengalami kenaikan UMP 6,5%.
“Itu yang mungkin perlu dipertegas kembali bahwa 6,5% itu juga berlaku untuk pekerja buruh di atas 1 tahun,” pintanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal mengatakan kenaikan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5% dinilai belum tentu berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat.
Sebab, fakta yang terjadi di lapangan adalah meski pemerintah sudah mengerek upah nasional, namun masih ada perusahaan yang tidak patuh melaksanakan aturan ini.
“Belum tentu, kan tidak semua perusahaan bisa menyesuaikan dengan UMP. Selama ini kan realitanya selalu ada gap compliance terhadap UMP yang ditetapkan,” ujar Faisal kepada Bisnis.
Dia menjelaskan fenomena ini terjadi lantaran sebagian perusahaan tidak mampu menaikkan upah minimum pekerja.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo resmi menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5%. Adapun, untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten.
Mulanya, orang nomor satu di RI itu menjelaskan bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengusulkan agar kenaikan upah minimum di angka 6%.
“Namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5%,” kata Presiden Prabowo dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024).
Pada kesempatan itu, Presiden Prabowo juga menyampaikan upah minimum sektoral nantinya bakal ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. Adapun, ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Prabowo menjelaskan bahwa penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
“Upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” jelasnya.