Jakarta: Buat kamu yang tertarik berinvestasi, saham baru yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Initial Public Offering (IPO) bisa jadi pilihan menarik. Saham IPO adalah saham yang pertama kali dijual ke publik oleh perusahaan.
Sebelum membeli, penting untuk tahu apa itu saham IPO, bagaimana cara menemukannya, dan cara membelinya. Selain itu, kamu juga perlu tahu apakah saham IPO bisa langsung dijual setelah dibeli. Berikut penjelasannya, dikutip dari laman IDX.
Pengertian saham IPO
Saham IPO (Initial Public Offering) adalah saham yang pertama kali dijual oleh perusahaan ke publik. Tujuannya agar perusahaan bisa mengumpulkan dana untuk berkembang atau mengurangi utang.
Sebelum saham bisa diperdagangkan, perusahaan harus melalui beberapa tahap, seperti persetujuan dari regulator dan pengungkapan informasi penting kepada publik. Setelah IPO, saham perusahaan dapat dibeli dan dijual oleh investor di pasar sekunder.
Cara menemukan saham IPO
Untuk menemukan saham IPO, kamu bisa mencoba cara-cara mudah berikut ini:
1. Kunjungi situs e-IPO ( e-ipo.co.id ) untuk melihat daftar saham IPO yang tersedia.
2. Cek informasi tentang saham IPO di perusahaan sekuritas tempat kamu membuka rekening saham.
3. Buka rekening saham di perusahaan sekuritas jika belum punya.
4. Dapatkan Single Investor Identification (SID) setelah membuka rekening saham.
5. Setelah semuanya siap, kamu bisa memesan saham IPO melalui e-IPO.
Cara beli saham IPO
1. Kunjungi e-ipo.co.id dan login dengan akun kamu.
2. Pilih saham IPO yang ingin dibeli dan klik ‘Pesan’.
3. Isi formulir dengan kode sekuritas, jumlah lot, dan jawab pertanyaan yang ada.
4. Klik ‘Kirim’, cek ringkasan pesanan, lalu klik ‘Simpan’.
5. Masukkan OTP yang dikirimkan ke nomor terdaftar dan klik ‘Simpan Pesanan’.
6. Konfirmasi dengan membaca prospektus dan klik ‘Saya telah membaca prospektus’.
Apa saham IPO bisa langsung dijual?
Saham IPO tidak bisa langsung dijual setelah dibeli. Setelah kamu membeli saham IPO dan mendapatkan alokasi saham, saham tersebut akan masuk ke dalam akun kamu. Namun, kamu baru bisa menjualnya setelah saham tersebut tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari setelah distribusi saham selesai. Setelah tercatat, kamu bisa menjual sahamnya kapan saja di pasar sekunder.
Itulah beberapa hal penting tentang saham IPO yang perlu kamu pahami sebelum berinvestasi. Ikuti langkah-langkahnya untuk mempermudah proses pembelian, dan jangan lupa untuk selalu melakukan riset sebelum mengambil keputusan. (Nanda Sabrina Khumairoh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(HUS)