Jakarta –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak lagi menampilkan grafik data perolehan suara Pilpres dan Pileg pada Pemilu 2024 di Sirekap. Pakar siber pun turut merespon hal tersebut.
Sebelumnya, sistem Sirekap sering jadi sorotan karena terkait perbedaan pembacaan Optical Character Recognition (OCR) & Optical Mark Reader (OMR), lokasi server, serta penggelembungan suara.
Chairman lembaga riset siber CISSReC Pratama Persadha mengatakan, jika KPU memang menyadari jika sistem Sirekap bermasalah, maka yang perlu dilakukan oleh KPU adalah memperbaiki masalah yang ada tersebut, bukan menghapus beberapa fungsi sirekap seperti yang dilakukan oleh KPU pada saat ini.
“Penghapusan fungsi tersebut bahkan dapat menimbulkan sebuah isu baru, dimana KPU menghilangkan fungsi transparansi kepada publik dan ingin secara diam-diam menggelembungkan atau menggeser suara, karena dengan dihilangkannya fitur rekapitulasi serta grafik perolehan suara, maka masyarakat tidak dapat melakukan crosscheck hasil perhitungan sementara dan tidak mungkin masyarakat harus menghitung secara manual 823 ribu TPS untuk memastikan hasil rekapitulasi KPU tidak ada penyelewengan,” tutur Pratama.
Meskipun hasil yang ditampilkan oleh Sirekap bukanlah hasil yang dijadikan acuan hasil akhir namun kata Pratama, fungsi dasar dari sirekap adalah KPU melakukan transparansi dengan menampilkan hasil perhitungan kepada publik.
“Dengan menghilangkan fitur rekapitulasi dan grafik dari sistem Sirekap, maka Sirekap tidak akan berjalan sesuai dengan desainnya, dan akan menimbulkan isu baru kenapa sebuah sistem yang dibuat dengan biaya tinggi bisa dibilang hampir tidak terpakai karena fungsi dasarnya, yaitu transparansi serta rekapitulasi yang dihilangkan,” ucap Pratama.
Diberitakan sebelumnya, Dilihat detikcom, per pukul 23.40 WIB, Selasa (5/3/2024), situs pemilu2024.kpu.go.id tidak lagi menampilkan grafik data perolehan suara Pilpres dan Pileg. Dalam website tersebut hanya terdapat foto formulir model c hasil plano. Sebelumya, situs di situs KPU menampilkan grafik data persentase perolehan suara Pilpres 2024 maupun Pileg.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya saat ini memang menetapkan kebijakan untuk menampilkan formulir model c hasil plano saja dalam Sirekap. Idham menyebut dengan kebijakan itu, KPU tidak lagi menampilkan data numerik perolehan suara sementara.
“Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta Pemilu,” kata Idham kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Idham mengatakan fungsi utama Sirekap yakni untuk publikasi foto dan formulir model c hasil plano. Idham menilai selama ini publik jarang melihat foto formulir model C hasil.
Padahal, kata dia, formulir model c hasil plano merupakan bukti otentik yang ditulis oleh KPPS di setiap TPS. Di mana, penulisan formulir model c hasil disaksikan oleh para saksi dari pasangan calon dan partai politik, serta diawasi oleh Panwas.
“Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka,” ujarnya.
(agt/afr)