Jakarta –
Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka baru di kasus mafia pembuka akses webiste judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ada dua orang tersangka baru yang kali ini ditangkap polisi.
“Perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi, penyidik saat ini telah menangkap 2 tersangka baru,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).
Dua tersangka baru itu adalah AA yang ditangkap pada 26 November 2024. Kemudian, tersangka F alias W alias A yang ditangkap pada tanggal 28 November.
“Tersangka AA berperan melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang), kemudian tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online,” imbuhnya.
Dengan demikian, total tersangka yang kini telah ditangkap polisi di kasus ini telah mencapai 26 orang. Sementara 4 orang lainnya masih diburu polisi.
“Tersangka yang masih DPO sebanyak 4 orang berinisial J, JH, F dan C,” katanya.
“Dari Tersangka F alias W alias A disita 1 unit HP dan uang tunai Rp. 720.000.000,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan saat ini tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menunggu hasil analisis PPATK terhadap rekening para tersangka. Polda Metro Jaya menegaskan kasus ini akan diusut sampai tuntas.
(mei/dhn)