Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku tak masalah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen di 2025. Syaratnya, upah buruh juga naik sebesar 20 persen.
Menurutnya, kenaikan upah menjadi satu aspek penting untuk menghadapi tantangan di 2025. Kenaikan upah minimum bisa menjadi bantalan daya beli masyarakat.
“Kalau seandainya, ini kan lagi musim kenaikan UMP nih ya, UMP 2025. Pemerintah berani saja menetapkan kenaikan UMP 2025 itu 20 persen, maka tadi rencana kenaikan PPN 12 persen enggak menjadi masalah tuh. Itu bagus, jadi dengan 20 persen itu maka masyarakat bisa menaikkan daya beli,” kata Mirah kepada Liputan6.com, dikutip Jumat (29/11/2024).
Adanya kenaikan upah, kata dia, bisa juga menstimulasi kinerja perusahaan. Ketika pekerja mendapat upah layak, makan produktivitas turut terpengaruh menjadi lebih tinggi.
“Jadi kenaikan PPN 12 persen juga no problem, tidak ada persoalan gitu loh. Dan malah itu meningkatkan daya beli dan kemudian barang-barang produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan, dari mulai perusahaan kecil sampai besar itu akan terserap dengan baik kalau menurut saya,” jelasnya.